Sementara untuk guru golongan IV, pajak penghasilannya adalah sebesar 15 persen.
Selain dipotong karena pajak penghasilan, tunjangan sertifikasi guru juga akan dipotong untuk BPJS sebesar 1 persen.
Lebih lanjut perihal potongan tunjangan sertifikasi guru diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 80 tahun 2010 tentang tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD.
Di dalam isi Peraturan tersebut terdapat Pasal 4 ayat 2, yaitu sebesar 5 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan III, anggota TNI, dan anggota Polri golongan pangkat perwira pertama, dan pensiunnya.
Kemudian pada ayat 3 dijelaskan bahwa ada pemotongan sebesar 15 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi pejabat negara, PNS golongan IV, anggota TNI, dan juga anggota Polri golongan pangkat perwira menengah dan perwira tinggi, dan pensiunnya.
Di sisi lain, perihal BPJS guru sebesar 1 persen turut diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 75 tahun 2019.
Pada Pasal 30 ayat 1 dijelaskan bahwa iuran bagi peserta PPU yang terdiri dari Pejabat Negara, pimpinan, dan juga anggota DPRD, PNS, dan lain sebagainya yaitu sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Meski demikian pemerintah telah membayar BPJS guru sebesar 4 persen dan guru hanya membayar 1 persen saja untuk potongan jaminan kesehatan.***