Ketiga, Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022 tentang juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.
Berdasarkan ketiga peraturan tersebut, guru sertifikasi akan mendapatkan uang pada bulan Juni dengan total Rp12.897.000.
Jumlah tersebut dari gaji pokok guru ASN golongan 3a, yaitu sebesar Rp2.579.400, TPG sebesar Rp7.738.200, dan gaji ke 13 sebesar Rp2.579.400.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan PP nomor 15 tahun 2023 pada bulan Juni guru akan mendapatkan gaji ke 13 dengan jumlah Rp2.579.400.
Selain itu, guru juga akan mendapatkan TPG triwulan 2 tahun 2023. Hal tersebut berdasarkan jadwal pembayaran yang tertera pada Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022, disebutkan bahwa pembayaran TPG triwulan 2 dilakukan bulan Juni.
Jumlah TPG yang akan diterima oleh guru pada bulan Juni 2023 dari tiga bulan adalah Rp7.738.200.
Lebih lanjut guru sertifikasi juga akan mendapatkan gaji pokok pada bulan Juni sebesar Rp2.579.400 untuk guru sertifikasi golongan 3a.
Tentunya hal ini menjadi kabar baik untuk guru sertifikasi yang telah menunggu uang cair dari pemerintah.