2) SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli atau fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
3) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli atau fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
Baca Juga: CEK SIMPKB, Guru Wajib Ikut Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 Jika Dapat Notifikasi Ini...
4) SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli atau fotokopi legalisir ketua yayasan)
d. hasil scan SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli atau fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
e. hasil scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.
Syarat Administrasi bagi Kepala Sekolah
Berikut syarat administrasi bagi guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah:
a. hasil scan ijazah S1/D4 (asli atau fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b. hasil scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli atau fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).