c. hasil scan SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:
1) Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
2) Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
d. hasil scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.
Baca Juga: LENGKAP, Cara Daftar PPG Prajabatan 2023 melalui Log In SIMPKB, Calon Guru Sertifikasi Wajib Tahu
Nah, itulah syarat administrasi bagi guru dan kepala sekolah yang wajib dikumpulkan guru untuk mengetahui PPG Dalam Jabatan 2023.***