BERITASOLORAYA.com – Program Pendidikan Anti Korupsi (PAK) merupakan langkah nyata pemerintah dalam menumbuhkan nilai anti korupsi pada generasi muda. Di Kabupaten Bekasi, program ini telah diimplementasikan di satuan pendidikan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Dani Ramdan selaku Pj. Bupati Bekasi, memberikan penegasan bahwa saat ini komitmennya adalah memerangi korupsi dengan mengimplementasikan PAK di sekolah-sekolah.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Pemkab Bekasi, bahwa "Implementasi di Kabupaten Bekasi sudah berjalan. Kami memiliki regulasi Peraturan Bupati yang memasukkan PAK dalam Kurikulum Pendidikan Pancasila dan muatan lokal," tutur Pj Bupati Bekasi.
PAK tidak hanya diajarkan di kelas, tetapi juga diperkuat dengan program sosialisasi. Kejaksaan dan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) hadir di sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi dan membangun kesadaran anti korupsi.
Upaya Implementasi PAK di Kabupaten Bekasi
Upaya implementasi PAK di Kabupaten Bekasi bisa dilakukan melalui berbagai cara, antara lain:
a. Kurikulum Pendidikan Pancasila dan Muatan Lokal: PAK diintegrasikan ke dalam materi pembelajaran di sekolah, baik melalui mata pelajaran Pendidikan Pancasila maupun muatan lokal.
b. Sosialisasi dan Edukasi: Kejaksaan dan Satgas Saber Pungli hadir di sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi dan pemahaman tentang bahaya korupsi kepada para siswa.
c. Kegiatan Ekstrakurikuler: Berbagai kegiatan ekstrakurikuler yang berfokus pada pengembangan karakter dan nilai-nilai antikorupsi diadakan di sekolah.