CEK SEGERA! Inilah Regulasi Penyaluran THR 2023 untuk Pensiunan

- 8 April 2023, 23:37 WIB
Ilustrasi penyaluran THR
Ilustrasi penyaluran THR /ANTARA/

Baca Juga: Info Baru Gaji PNS 2023 Naik Jelang Lebaran, Menteri PANRB Beri Penjelasan Resmi, Simak Selengkapnya di Sini

6. Seseorang yang menjadi penerima pensiun dan juga penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda akan menerima pembayaran tunjangan hari raya pada kedua status yang dimilikinya.

Mereka akan mendapatkan dua pembayaran dengan jumlah yang sama dan tidak ada potongan apapun.

7. Jika seseorang yang merupakan pensiun janda/duda dan juga penerima tunjangan, maka dia akan menerima pembayaran tunjangan hari raya pada kedua statusnya, yaitu sebagai pensiun janda/duda dan sebagai penerima tunjangan.

8. PNS atau pejabat negara telah memasuki masa pensiun pada atau setelah tanggal 1 April 2023, maka instansi akan melakukan pembayaran tunjangan hari raya tahun 2023.

Baca Juga: Keppres Biaya Haji 1444 H Terbit, untuk Besaran Biaya Bisa Cek di Sini!

9. TASPEN mengingatkan para pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan TASPEN, dan menegaskan bahwa tidak ada biaya yang dikenakan untuk pembayaran tunjangan hari raya.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah