Namun, pembayaran tersebut akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Meski begitu, pemerintah akan menanggung pajak tersebut sehingga tidak akan mengurangi jumlah tunjangan hari raya yang diterima oleh para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
3. Pensiunan yang TMT pensiun pada atau sebelum Maret 2023, tetapi menerima pembayaran pensiun pertama setelah 29 Maret 2023, akan menerima THR pada 4 April 2023.
Jika seseorang pensiunan dan aparatur negara pada saat yang sama, hanya akan menerima satu pembayaran THR tahun 2023 dengan nilai yang paling besar.
4. Jika ada penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara dan sekaligus juga menerima pensiun dari pejabat G2 023 atau sebaliknya, maka hanya akan menerima satu pembayaran tunjangan hari raya pada tahun 2023.
Pembayaran tersebut akan bernilai paling besar dibandingkan dengan tunjangan hari raya lainnya.
5. Seseorang yang menjadi aparatur negara dan penerima pensiun janda/duda serta/atau penerima tunjangan janda/duda akan menerima pembayaran THR pada kedua status yang dimilikinya.
Mereka akan mendapatkan dua pembayaran dengan jumlah yang sama dan tidak ada potongan apapun.