Soal Gaji P3K yang Diadukan pada Hotman Paris, Ternyata ini Besaran yang Diterima ASN PPPK 2022

28 September 2022, 10:26 WIB
Ilustrasi besaran gaji guru PPPK 2022 /Pixabay/Gerd Altmann


BERITASOLORAYA.com - Terdapat video viral yang diduga adanya puluhan guru PPPK Bandar Lampung curhat kepada Hotman Paris bahwa mereka belum digaji.

Guru PPPK tersebut mengaku hanya memperoleh gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah sejumlah Rp150.000 per bulan.

Sehubungan dengan itu, pihak Pemkot Bandar Lampung menegaskan jika gaji PPPK sudah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

"Terkait gaji PPPK kami sudah anggarkan di APBD Perubahan tahun 2022 untuk bulan November dan Desember," kata Sukarma Wijaya, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Bandar Lampung di Bandarlampung, Senin, 26 September 2022.

Baca Juga: Resmi! Sertifikasi Jutaan Guru Akan Diputihkan Langsung Dari Kemdikbud. Ini yang Akan Dihilangkan...

Diketahui bahwa gaji pegawai PPPK tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2022.
Gaji PPPK dalam juknis tersebut dibedakan dalam 17 golongan berdasarkan tahun mulai mengajar dengan besaran yang berbeda. Berikut ini rinciannya.

1. Golongan 1 dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh sejumlah Rp1.794.900. Waktu kerja 26 tahun akan memperoleh sejumlah Rp2.686.200.

2. Golongan II masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sejumlah Rp1.960.200, untuk masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sejumlah Rp2.843.900.

Baca Juga: Oktober, Pengangkatan Ratusan Guru PPPK 2022 di Kabupaten Ini, Simak Selengkapnya

3. Golongan III, masa kerja 3 tahun akan memperoleh gaji sejumlah Rp2.043.200 dan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh sejumlah Rp2.964.200.

4. Golongan IV, masa kerja 3 tahun akan memperoleh gaji sejumlah Rp2.129.500, untuk masa kerja maksimal 27 tahun akan mendapat gaji sejumlah Rp3.089.600.

5. Golongan V dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji sejumlah Rp2.325.600, untuk masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh sejumlah Rp3.879.700.

6. Golongan VI, masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sejumlah Rp2.539.700, untuk masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sejumlah Rp4.043.800.

Baca Juga: Akhirnya! Pengangkatan Pegawai Non ASN Dilakukan Bulan ini, Tenaga Honorer Harus Bersiap

7. Golongan VII, masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sejumlah Rp2.647.200, untuk masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh sejumlah Rp4.214.900.

8. Golongan VIII masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sejumlah Rp2.759.100, untuk masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sejumlah Rp4.393.100.

9. Golongan IX, masa kerja nol tahun memperoleh gaji sejumlah Rp2.966.500, untuk masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp4.872.000.

10. Golongan X, masa kerja nol tahun memperoleh gaji sejumlah Rp3.091.900, untuk masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sejumlah Rp5.078.000.

Baca Juga: Guru Madrasah Ingat Hal Ini, Jika Ingin Dapat Tunjangan Insentif Rp3 juta, Kemenag: Ada yang Harus di...

11. Golongan XI, masa kerja nol tahun memperoleh gaji sekitar Rp3.222.700, untuk masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sejumlah Rp5.292.800.

12. Golongan XII, masa kerja nol tahun memperoleh sekitar Rp3.359.000, untuk masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh sekitar Rp5.516.800.

13. Golongan XIII masa kerja nol tahun memperoleh gaji sejumlah Rp3.501.100, untuk masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.750.100.

14. Golongan XIV, masa kerja nol tahun memperoleh gaji sejumlah Rp3.649.200. Masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sekitar Rp5.993.300.

Baca Juga: Resmi! Kabar Tak Baik Bagi Guru Honorer dan ASN Belum Sertifikasi Terkait Tunjangan TPG, Kemdikbud Akan...

15. Golongan XV, masa kerja nol tahun memperoleh gaji sejumlah Rp3.803.500, untuk masa kerja maksimal 32 tahun mendapat gaji sekitar Rp6.246.900.

16. Golongan XVI, masa kerja nol tahun memperoleh gaji sejumlah Rp3.964.500. Masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sejumlah Rp6.511.100.

17. Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sejumlah Rp4.132.200. Masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sejumlah Rp6.786.500.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH BPK RI

Tags

Terkini

Terpopuler