BERITASOLORAYA.com – Berkaitan dengan tunjangan guru, terdapat informasi penting terkait pencairan tunjangan bagi guru jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan guru madrasah
Pencairan tunjangan bagi guru tersebut diperkirakan akan cair pada bulan November tahun 2022 ini.
Lantas tunjangan apa sajakah yang diperkirakan cair pada bulan November ini untuk guru jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, serta guru madrasah? Berikut informasi selengkapnya.
Baca Juga: Cara Isi Deskripsi Diri di Tahap Keempat saat Pendaftaran PPPK Guru 2022, Jangan Takut Salah!
- Tunjangan Profesi Guru atau TPG
Jadwal tunjangan profesi guru untuk triwulan 4 dijadwalkan akan cair pada bulan November tahun 2022.
Hal tersebut berdasarkan jadwal pencairan tunjangan profesi guru untuk triwulan 4 pada Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022 mengenai Juknis Pemberian tunjangan dan tambahan penghasilan.
Sebelum pencairan, guru penerima harus melakukan sinkronisasi data terlebih dahulu.
Berdasarkan linimasa jadwal Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022, sinkronisasi data dilakukan pada bulan Oktober lalu.
Baca Juga: Resmi PPPK 2022, Guru Honorer P1 Akan Dapatkan Ini Hingga 13 November
- Tunjangan Insentif Kemenag
Bagi guru madrasah yang berada pada naungan Kementerian Agama (Kemenag) akan mendapatkan tunjangan insentif sebesar Rp250.000/bulan.
Terkait pencairannya, akan dirapel selama satu tahun penuh dengan dipotong pajak. Setidaknya terdapat 210 ribu guru madrasah penerima insentif Kemenag ini.
- Bantuan Subsidi Upah
Terakhir, informasi terkait tunjangan adalah adanya Bantuan Subsidi Upah atau BSU bagi guru non ASN yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
BSU diberikan pada guru non ASN yang telah memenuhi syarat.
Pencairan BSU tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pasalnya BSU tahun 2022 ini akan diberikan pada guru non ASN yang mempunyai BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun persyaratan bagi guru non ASN penerima BSU adalah sebagai berikut.
a. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia atau WNI
b. Berstatus sebagai pekerja aktif program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan (Jamsos BPJS Ketenagakerjaan) hingga bulan Juli 2022.
c. Gaji upah penerima maksimal yang didapatkan yaitu sebanyak Rp3.500.000,-
Pekerja buruh di wilayah dengan UMP, UMK lebih besar dari Rp3.500.000,- maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK, UMP akan dibulatkan ke atas sampai ratusan ribu penuh.
Baca Juga: Pelamar PPPK Guru 2022 Kategori Ini Miliki Ketentuan Khusus! Jangan Sampai Keliru
d. Berstatus bukan sebagai PNS, TNI, dan juga Polri.
e. Berstatus bukan sebagai penerima program kartu pra kerja, serta bantuan produktif untuk usaha mikro, dan program keluarga harapan (PKH).
Semoga informasi ini bermanfaat.***