Beragam Tunjangan Guru Dibayarkan November Jika Tendik Sudah Lewati Ini di Bulan Oktober, Cek Segera!

12 November 2022, 17:53 WIB
Beragam Tunjangan Guru Dibayarkan November Jika Tendik Sudah Lewati Ini di Bulan Oktober. /Pixabay/stevepb/

BERITASOLORAYA.com – Pembayaran beragam tunjangan guru perlu melewati beberapa tahap dan proses hingga sampai pada guru penerima.

Terkait tunjangan guru tersebut, pembayaran untuk triwulan keempat di bulan November bisa dilakukan setelah para guru penerima melewati suatu proses.

Beragam tunjangan untuk guru ASN telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.

Tidak hanya guru sertifikasi saja, guru yang belum sertifikasi pun akan menerima haknya di bulan November jika telah melewati proses yang ditentukan.

Baca Juga: Kemenkeu Infokan Rincian Anggaran Pendidikan. Apakah Gaji dan Tunjangan Guru 2023 Berubah?

Sebelum mengetahui proses apa yang perlu dilewati guru untuk menerima tunjangan triwulan empat, guru perlu tahu beragam tunjangan yang dimaksud.

Untuk tunjangan profesi atau TPG, akan diberikan bagi guru ASN daerah yang telah sertifikasi. Sementara untuk guru ASN yang belum sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda.

Penyaluran beragam tunjangan dilakukan dengan beberapa tahap. Untuk TPG dan tunjangan khusus, akan dilakukan input data atau pembaruan data guru ASN. Selanjutnya, dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan.

Baca Juga: Guru dan Kepsek Bersiap, Kegiatan Ini untuk Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK Sederajat Dimulai 2 Hari Lagi!

Sama halnya dengan tunjangan profesi dan tunjangan khusus, tahapan guru ASN daerah dalam menerima tambahan penghasilan serta jadwal pembayarannya pun tidak berbeda.

Guru ASN daerah yang memenuhi kriteria penerima tunjangan sertifikasi akan menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai peraturan dan disalurkan setiap tiga bulan.

Sementara itu, guru ASN daerah yang memenuhi kriteria penerima tambahan penghasilan akan mendapatkan tambahan sebesar Rp250 ribu per bulan dan disalurkan setiap 3 bulan.

Baca Juga: 4 Pertimbangan Kemdikbud yang Jadi Penentu Guru Bisa Ikut Sertifikasi atau Tidak, Cari Tahu Sekarang!

Pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Berikut ini jadwal pembayaran beragam tunjangan mulai dari triwulan pertama hingga terakhir:

  1. Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
  2. Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
  3. Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
  4. Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Baca Juga: Golongan PPPK Ini Terima Gaji Lebih Tinggi dari UMP Jakarta! Cari Tahu Juga Tunjangan yang Didapatkan

Jika guru telah melewati proses sinkronisasi data di bulan Oktober, maka guru berhak menerima tunjangan triwulan 4 yang diatur cair bulan November.

Para guru penerima beragam tunjangan di atas perlu tahu juga alasan tunjangan sertifikasi atau TPG, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan dihentikan, berikut rinciannya:

  1. Meninggal dunia
  2. Mencapai batas usia pensiun
  3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  5. Mendapatkan tugas belajar
  6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Baca Juga: Pemda Belum Buka Formasi, Nunuk Suryani: Pelamar P1 PPPK Guru 2022, Jangan Khawatir…

Adapun untuk aturan penghentiannya, jika guru ASN penerima tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus atau tambahan penghasilan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun, tunjangan akan dihentikan pada bulan berikutnya.

Sementara itu, bagi guru ASN yang mengundurkan diri, dipindana penjara, dan tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru, penghentian tunjangan dilakukan pada bulan berkenaan.

Jika guru ASN mendapatkan tugas belajar, tunjangan akan dihentikan pada saat guru tersebut melaksanakan tugas belajar.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler