Hore, BSU 2022 Segera Cair Lagi, Kemnaker Sebut Per Desember Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Akan Tuntas

7 Desember 2022, 17:23 WIB
Pencairan BSU Desember 2022 akan segera berakhir, ini kata Kemnaker. /ANTARA/Adiwinata Solihin/

 

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan segera salurkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji tahun 2022 ini.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) dipastikan akan disalurkan seluruhnya sebelum batas akhir per 20 Desember 2022.

Hal ini berarti, bantuan Pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah atau Gaji kepada tenaga kerja akan segera dicairkan.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi menjelaskan bantuan pemerintah BSU itu, disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Jelang Akhir Penyaluran BSU 20 Desember, Kemnaker Perkuat Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos

“Kemnaker bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia memperkuat sinergi dalam rangka menggenjot sisa penyaluran BSU 2022,” ucap Anwas Sanusi dikutip BeritaSoloRaya.com dari Kemnaker.go.id.

Diketahui bahwa Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) di 5 Desember 2022 sudah cair kepada 11,67 juta penerima.

Dimana PT Pos Indonesia berhasil menyalurkan dana BSU kepada 2,7 juta penerima dan sisanya disalurkan dengan menggunakan rekening bank Himbara.

Baca Juga: Menteri PANRB Dilema Sebab Masih Ada Praktek KKN Dalam Rekrutmen Tenaga Honorer, Simak Infonya

Sekjen Anwar Sanusi menjelaskan bahwa penyaluran BSU periode 2022 sisa 8,8 persen dari target penyaluran yang belum disalurkan.

Meski begitu, per 20 Desember 2022 mendatang BSU periode 2022 akan dioptimalisasikan penyalurannya.

“Sisa penyaluran BSU yang kita kejar saat ini tinggal 8,8 persen dari target. Kami optimis di sisa waktu yang ada,” tutur Anwar.

“Dengan beragam upaya yang telah dan akan terus dilakukan, penyaluran BSU lewat PT Pos dapat tersalurkan seluruhnya kepada penerima,” ucapnya lebih lanjut.

Baca Juga: Kabar Gembira Semua Tenaga Honorer, Bisa Diangkat Jadi ASN Semua Jika Negara Sanggup Lakukan Ini, Resmi PANRB

Dengan demikian Kemnaker mengimbau agar pekerja atau penerima BSU dapat secara aktif melakukan pengecekan di kanal BSU.

Jika Anda termasuk penerima BSU segera cek persyaratan melalui https://www.kemnaker.go.id dan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain menggunakan website, saat ini Pemerintah telah menyediakan layanan aplikasi Pos Pay untuk Anda mengecek BSU Tahun 2022.

Baca Juga: PNS Bisa Dapatkan Kenaikan Pangkat Hingga 3 Kali Jika Tergabung dalam Ketentuan Jenis Ini

Aplikasi Poy Pay dapat diakses kapan saja dan dapat di-download pada Playstore maupun App Store Anda.

Lebih lanjut, Anwar Sanusi menyebutkan apabila per 20 Desember 2022 BSU tahun 2022 belum bisa disalurkan seluruhnya.

Maka sisa dana BSU tahun 2022 tersebut akan dikembalikan kepada kas Negara. Kemnaker mengupayakan agar seluruh pihak bekerjasama dalam penyaluran BSU untuk pekerja.

Baca Juga: Kabar Buruk Tenaga Honorer Jika Solusi Ini Dijalankan Pemerintah, Menteri PANRB Punya Skema Lain

“Kami berharap para penanggung jawab atau PIC BSU di Perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya terus aktif memonitor,” tukas Anwas.

“Dan menghimbau pekerja atau buruh yang memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos, disamping PT Pos juga melakukan upaya jemput bola ke para calon penerima BSU.”Ungkap Anwar.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler