Info Guru Honorer: Tidak Serta Merta Dapat Gaji, Penuhi Syarat Ini Dulu!

26 Januari 2023, 10:55 WIB
Ilustrasi. guru honorer yang ingin mendapatkan pembayaran gaji atau honor dari dana BOS perlu penuhi syarat ini sesuai Permendikbudristek /infopublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Sudah selayaknya guru honorer yang mengabdi untuk mencerdaskan anak bangsa mendapatkan gaji atau honor dari jerih payahnya.

Bagi satuan pendidikan yang dinyatakan layak menerima dana BOS dari pemerintah, pembayaran gaji atau honor untuk guru honorer diperkenankan untuk menggunakan dana tersebut.

Pembebanan gaji guru honorer kepada dana BOS telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Lantas, apakah guru honorer bisa langsung mendapatkan gaji yang bersumber dari dana BOS ini? Tentu ada syarat yang harus dipenuhi agar dana BOS bisa disalurkan dengan tepat.

Baca Juga: Kesepakatan Rapat PANRB: Tidak Ada Penghapusan Tenaga Honorer, Hingga…

Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 sendiri telah diundangkan sejak 28 Desember 2022 lalu. Artinya, aturan ini masih tergolong baru dan dapat menjadi rujukan sekolah dalam mengelola dana BOS termasuk untuk gaji guru honorer.

Dijelaskan bahwa dana BOS dapat dimanfaatkan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan sesuai alokasi yang telah ditetapkan dalam Permendikbudristek.

Untuk dana BOS yang disalurkan ke masing-masing satuan pendiidkan, komponen penggunaannya terbagi menjadi dua aspek, yakni dana BOS Kinerja dan dana BOS Reguler.

Baca Juga: Seputar Beasiswa LPDP – LoA Unconditional, Beasiswa Parsial dan Informasi Penting yang Sering Ditanyakan

Dari kedua aspek tersebut, pembayaran gaji atau honor untuk guru honorer sumbernya dari dana BOS Reguler yang juga membiayai pembayaran 11 alokasi lainnya.

Disebutkan dalam Pasal 40, pembayaran gaji guru honorer diperkenankan memakai dana BOS Reguler yang diterima masing-masing satuan pendidikan dengan alokasi maksimal 50 persen dari keseluruhan dana.

Adapun kriteria atau syarat guru honorer agar dapat menerima gaji dari dana BOS Reguler adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Selamat, Guru Penggerak Mudah Dapatkan Sertifikasi Asalkan Lakukan Ini Saat Mengikuti PPG Dalam Jabatan

  • Tercatat sebagai guru honorer, bukan berstatus sebagai guru ASN
  • Data dari guru honorer tercatat pada Dapodik
  • Guru honorer memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK
  • Guru honorer yang ingin menerima pembayaran gaji dari dana BOS belum mendapatkan tunjangan profesi guru

Syarat yang menyebutkan kepemilikan NUPTK dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam atau non alam yang penetapannya dilakukan langsung oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat.

Pengecualian dengan alasan yang sama juga berlaku pada aturan pembayaran gaji yang sebesar 50 persen dana BOS Reguler.

Baca Juga: Wah, Guru Ini Hanya Perlu 18 SKS Untuk Dapatkan Sertifikasi Pada PPG Dalam Jabatan, Syaratnya Harus Begini

Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 juga menjelaskan bahwa tenaga kependidikan juga bisa menerima pembayaran honor dari dana BOS, bukan hanya guru honorer saja.

Adapun syarat yang harus dipenuhi tenaga kependidikan adalah sebagai berikut:

  • Status tenaga kependidikan bukan ASN
  • Tenaga kependidikan ditugaskan oleh kepala sekolah atau penyelenggara satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat keputusan atau surat penugasan.

Pembayaran gaji bisa dilakukan setiap bulan, baik itu untuk tenaga kependidikan atau untuk guru honorer. Gaji tersebut tidak termasuk honor yang dibayarkan dalam pelaksanaan kegiatan satuan pendidikan.

Baca Juga: Penyaluran Dana BOSP Tahap I Tahun 2023 Bisa Dikurangi Karena 3 Hal Ini, Sebelum 31 Januari?

Demikian informasi seputar pembayaran honor atau gaji untuk guru honorer yang bersumber dari dana BOS, tepatnya dana BOS Reguler.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler