Tunjangan Sertifikasi Guru Cair Maret 2023 Hanya untuk Tendik yang Lewati Ini Sebelumnya, Awas Terlewat!

27 Januari 2023, 21:33 WIB
Ilustrasi. Berikut jadwal tunjangan sertifikasi guru 2023 cair /YouTube KEMENDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com – Kabar soal tunjangan sertifikasi guru menjadi informasi yang ditunggu-tunggu oleh tenaga pendidik terlebih yang masuk kriteria sebagai penerima tunjangan.

Terkait kapan waktu tunjangan sertfikasi guru cair, telah diatur oleh Kemdikbud melalui peraturan resmi yang bisa menjadi acuan para guru penerima tunjangan.

Khususnya tunjangan sertifikasi guru atau TPG, sempat dikhawatirkan tidak akan cair pada tahun 2023. Namun, informasi tersebut dapat dipastikan keliru.

Perlu diketahui, pemerintah telah menganggarkan dana untuk tunjangan guru di mana salah satu alokasinya yakni tunjangan profesi guru atau TPG untuk guru sertifikasi.

Baca Juga: Terbaru! Subsidi Pembelian Motor Listrik Segera Turun, Menko Marves: 7 Juta Kira-Kira

Hal tersebut dijelaskan dalam rincian alokasi Transfer ke Daerah atau TKD dalam APBN tahun anggaran 2023. Dana tunjangan sertifikasi guru sendiri termasuk ke dalam DAK non fisik.

Tidak tanggung-tanggung, DAK non fisik yang di dalamnya terdapat tunjangan guru jumlahnya cukup besar, yakni Rp130,30 triliun.

Dengan adanya anggaran tunjangan profesi untuk guru, tentu para guru penerima dipastikan akan mendapatkan haknya di tahun 2023 ini.

Baca Juga: Banyak Honorer Usia 35 Tahun Lebih Belum Daftar CPNS, Anggota DPR: Kita Cari Solusi...

Lantas, kapan tunjangan sertifikasi guru untuk tahun angaran 2023 akan cair? Terkait hal tersebut, petunjuk teknisnya merujuk ke Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Peraturan tersebut merinci soal penyaluran tunjangan guru seperti tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah.

Penyaluran tunjangan yang dimaksud dilakukan setiap triwulan dalam satu tahun anggaran atau tiga bulan sekali.

Adapun jadwal tunjangan profesi guru akan cair berdasarkan Permendikbudristek tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Bersiap, Kemdikbud Beri Sinyal PPG Dalam Jabatan 2023 Bakal Dibuka

  1. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan I dilakukan pada bulan Maret
  2. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan II dilakukan pada bulan Juni
  3. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan III dilakukan pada bulan September
  4. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan IV dilakukan pada bulan November

Perlu diketahui, guru ASN yang berhak menerima tunjangan profesi guru berdasarkan aturan ini perlu memenuhi syarat yang ditetapkan sebelumnya.

Tunjangan sertifikasi guru akan cair sebesar satu kali gaji pokok setelah melewati berbagai tahap penyaluran, seperti input data hingga validasi data guru ASN penerima.

Baca Juga: Beredar Informasi CPNS 2023 Dibuka Juni, Benarkah? Begini Kata Pemerintah, Siap-siap!

Untuk tunjangan profesi guru triwulan I, disebutkan akan cair pada Bulan Maret 2023. Tentunya, pencairan dilakukan setelah guru melakukan sinkronisasi data di bulan sebelumnya.

Dalam hal ini, untuk pencairan tunjangan bulan Maret 2023, artinya sinkronisasi data dilakukan pada bulan Februari. Begitu juga dengan triwulan lainnya.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Dua Kabar untuk Guru Non Sertifikasi, Ada Kabar Baik dan Buruk, Cek Segera

Demikian penjelasan soal tunjangan sertifikasi guru yang cair bulan Maret 2023 dan kewajiban sinkronisasi data di bulan Februari 2023 bagi guru penerima. Semoga informasi ini membantu.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DJPK Kemenkeu JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler