Waduh, TPP untuk Nakes Nunggak 15 Bulan di Daerah Ini, Cari Tahu Lebih Jauh Soal Jenis Tunjangan untuk ASN Ini

30 Januari 2023, 19:48 WIB
Ilustrasi. Puluhan nakes di daerah ini menggelar aksi demonstrasi menuntut pembayaran tunjangan TPP, cari tahu lebih jauh soal jenis tunjangan ini. /Tangkap Layar Situs Info Publik/

BERITASOLORAYA.com – Puluhan tenaga kesehatan (nakes) di Ternate, Maluku Utara menggelar aksi demonstrasi menuntut pembayaran tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).


Dilansir BeritaSoloraya.com dari laman Antara, para nakes tersebut menduduki halaman ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Chasan Boesoirie pada Sabtu, 21 Januari 2023 lalu.

Menanggapi aksi tersebut, Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir meminta para nakes untuk bersabar.

Baca Juga: Masih Bingung Tentang Tunjangan Profesi, Khusus, dan Penghasilan Tambahan bagi Guru? Simak Ulasan Berikut

Samsuddin mengatakan pemerintah berjanji akan segera melunasi pembayaran tunjangan TPP bagi para nakes.

Kasus penunggakan pembayaran tunjangan TPP kepada pegawai di berbagai daerah memang marak terjadi.

Namun, meski marak terjadi, masih ada yang bertanya-tanya sebenarnya apa itu tunjangan TPP dan bagaimana rincian mengenai tunjangan ini.

Berikut ini penjelasan menganai tunjangan TPP yang telah dirangkum dari berbagai sumber resmi.

Baca Juga: UPDATE Nasib Tenaga Honorer, Simak Pernyataan Terbaru Menpan RB tentang Non ASN, Ada Kabar Baik?

Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah tunjangan kinerja yang didasarkan pada capaian kinerja pegawai dan penilaian objektif lainnya yang diterima pegawai di luar gaji dan tunjangan lain.

TPP merupakan tunjangan yang bersifat sah yang diberikan kepada pegawai ASN dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme ASN.

Pengaturan mengenai TPP secara umum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berdasarkan pasal 58 peraturan tersebut, pemerintah daerah dapat memberikan tunjangan TPP bagi ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga: Banyak Ditanyakan, Adakah Juknis Terbaru untuk Tunjangan Guru Sertifikasi atau TPG 2023? Cek Selengkapnya

Selain memperhatikan keuangan daerah, pemberian TPP bagi pegawai ASN juga memperhatikan persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, pemberian tunjangan TPP bagi pegawai ASN mempertimbangkan beberapa hal, antara lain:

- Beban kerja

- Tempat bertugas

- Kondisi kerja

- Kelangkaan profesi

- Prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.

Baca Juga: Kemdikbud Imbau Kepsek Siapkan 3 Hal Ini untuk Persiapan Agenda Penting yang Akan Diluncurkan Sebentar Lagi

Adapun mengenai pedoman atau petunjuk teknis pemberian tunjangan TPP bagi pegawai ASN daerah ditetapkan berdasarkan Perkada (Peraturan kepala Daerah) dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

Dalam hal ini, kepala daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN setelah mendapat persetujuan Menteri.


Dengan demikian, pemberian tunjangan TPP bagi pegawai ASN daerah dikembalikan kepada daerah masing-masing.

Setiap kepala daerah berhak menetapkan tunjangan TPP bagi ASN beserta besarannya selama mendapatkan persetujuan dari DPRD dan tidak menyelisihi ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Tinggal Besok, Guru dan Kepsek Harus Segera Laksanakan Arahan Kemdikbud Ini Jika Tidak Ingin Dapat Konsekuensi

Besaran TPP ini kemungkinan besar akan berbeda-beda pada tiap-tiap daerah karena didasarkan pada keuangan masing-masing daerah.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: ANTARA Peraturan Pemerintah

Tags

Terkini

Terpopuler