Jangan Terlewat, Guru Lakukan Hal Ini agar Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 di Bulan Maret 2023 Cair

2 Februari 2023, 11:29 WIB
Ilustrasi. Ilustrasi: Guru sertifikasi jangan sampai terlewat melakukan hal ini agar tunjangan profesi guru (TPG) triwuan 1 bisa cair. /Freepik/8photo

BERITASOLORAYA.com – Memasuki triwulan 1 tahun 2023, guru sertifikasi bersiap mendapatkan kucuran dana tunjangan profesi guru atau TPG TW 1.

Pasalnya, berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022 tentang juknis pemberian tunjangan guru, pada bulan Maret guru akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 1.

Untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi yang besarannya satu kali gaji pokok per bulan ini, guru tentu saja harus memenuhi berbagai persyaratan.

Akan tetapi, bukan hanya itu, ada beberapa hal yang harus dilakukan guru sertifikasi agar tunjangan sertifikasi triwulan 1 tahun 2023 cair.

 

Baca Juga: Penghapusan Honorer pada November 2023 Dibatalkan? Komisi II DPR Beri Kabar Baik Berikut Ini bagi Non ASN…

Lalu apa yang harus dilakukan guru sertifikasi agar TPG triwulan 1 tahun 2023 cair?

Untuk menjawab pertanyaan ini, guru perlu mengetahui bahwa TPG yang diberikan setiap triwulan akan disalurkan melalui beberapa tahapan yang telah ditentukan.

Mengacu kepada Permendikbud ristek nomor 4 tahun 2022, ada 4 tahapan penyaluran tunjangan sertifikasi.

Empat tahapan tersebut antara lain:

1. Penginputan data atau pembaruan data guru ASN,

2. Validasi dan penetapan guru penerima TPG atau guru sertifikasi

3. Pembayaran tunjangan kepada guru penerima

4. Guru menerima tunjangan sertifikasi.

 

Baca Juga: Tenaga Honorer Harus Tahu, Ternyata Ini Penyebab Masalah Non ASN Tak Kunjung Usai, Menurut Komisi II DPR

Pada poin pertama disebutkan bahwa harus dilakukan input data guru sertifikasi. Oleh karena itu, hal penting yang harus dilakukan guru adalah menginput atau memperbarui data pada Dapodik.

Dalam hal ini, guru dapat didampingi oleh operator sekolah untuk mengisi atau memperbarui data yang diperlukan.

Langkah ini sangat penting untuk dilakukan karena nantinya data guru di Dapodik akan disinkronisasi dengan data pada sistem pemerintah.

Guru sertifikasi terancam tidak menerima tunjangan profesi di tahun 2023 ini jika data guru tidak tersedia atau tidak diperbarui.

 Adapun data-data yang diinput atau diperbarui (apabila ada perubahan) adalah meliputi:

- data satuan administrasi pangkal,

- golongan ruang,

- masa kerja,

- beban kerja

- Data NUPTK,

- tanggal lahir,

- status kepegawaian

Baca Juga: Hal yang Harus Dilakukan Agar Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Cair, Mumpung Masih Ada Waktu!

Perlu diingat bahwa guru harus bersegera memperbarui data jika memang ada pembaruan sebelum dilakukan sinkronisasi.

Berdasarkan jadwal pencairan tunjangan profesi guru, sebelum dana dicairkan, Puslapdik akan terlebih dahulu melakukan sinkronisasi data melalui aplikasi SIM-Tun.

Misalnya, pada pencairan TPG triwulan 1 yang dijadwalkan cair di bulan Maret, maka sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 28 atau 29 Februari.

Setelah itu, jika data guru telah divalidasi, Pemda akan memberikan persetujuan guru yang bersangkutan ditetapkan sebagai penerima TPG.

Baca Juga: Guru Honorer di atas 35 Tahun Tak Bisa Ikut Rekrutmen CPNS, Begini Respon Anggota DPR, Bakal Diperjuangkan?

Kemudian, persetujuan Pemda menjadi landasan Puslapdik untuk menetapkan guru sebagai penerima tunjangan ini.

Adapun pemberitahuan mengenai status penerima tunjangan sertifikasi atau TPG akan disampaikan kepada guru melalui Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar).***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler