Kabar Gembira, Guru yang Tak Terima TPG Bisa Dapat Tunjangan Ini, Buruan Cek Syaratnya!

26 Februari 2023, 18:06 WIB
Ilustrasi. Guru non sertifikasi bisa dapat tunjangan tambahan penghasilan dengan memenuhi syarat berikut /Foto: infopublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Menjelang bulan Maret 2023, ramai diberitakan bahwa guru sertifikasi bakal menerima tunjangan profesi guru atau sering disebut juga sebagai tunjangan TPG.

Berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, tunjangan profesi guru atau TPG bisa bisa didapatkan oleh para guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Guru tersebut disebut sebagai guru sertifikasi.

Dengan begitu, guru yang belum sertifikasi tidak bisa menerima tunjangan profesi guru. Namun jangan khawatir, guru non sertifikasi meski tidak mendapatkan TPG, ada tunjangan lain yang disiapkan pemerintah.

Adapun tunjangan untuk guru non sertifikasi yang belum memiliki sertifikat pendidik adalah tambahan penghasilan atau tamsil. Guru yang ingin menerima tamsil perlu memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan Kemdikbud.

Baca Juga: Benarakah Gaji PNS Tahun 2023 Jadi Alami Kenaikan? Ternyata ini Juknis yang Sebenarnya

Jika tunjangan TPG triwulan 1 untuk guru sertifikasi dijadwalkan cair pada bulan Maret, apakah guru non sertifikasi akan mendapatkan tambahan penghasilan di bulan yang sama? Untuk mengetahuinya, simak pemaparan dalam artikel ini.

Syarat Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan

Perlu diketahui, besaran atau nominal tunjangan untuk guru sertifikasi yang menerima TPG dan guru non sertifikasi yang menerima tamsil tentu berbeda.

Guru sertifikasi menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji. Sementara guru non sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan sebesar Rp250 ribu setiap bulannya.

Baca Juga: Juara 1 Indonesia Master, Karier Jonatan Christie Naik Peringkat Dunia, Siap Bertempur di All England 2023

Lantas, apa saja syarat guru mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan? Hal ini dijelaskan juga dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. Berikut syarat selengkapnya:

1. Guru penerima tamsil berstatus sebagai guru ASN yang ada di bawah binaan Kementerian

2. Guru penerima tamsil mengajar pada satuan pendidikan yang diakui dan tercatat dalam Dapodik

3. Guru penerima tamsil belum memiliki sertifikat pendidik

4. Pendidikan guru penerima tamsil paling rendah D4 atau S1

Baca Juga: Mengetahui Peristiwa Bersejarah di Bulan Syaban, Perpindahan Kiblat Orang Muslim

5. Guru penerima tamsil memiliki NUPTK

6. Guru penerima tamsil melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik yakni mengajar dan membimbing peserta didik di satuan pendidikan

7. Guru penerima tamsil memenuhi beban kerjanya sesuai yang diatur dalam Undang-Undang.

8. Guru penerima tamsil terdaftar aktif pada Dapodik

Perlu diketahui, untuk poin nomor 7 terkait beban kerja, akan dikecualikan bagi para guru non sertifikasi dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Tenaga Honorer Bakal Dapat Dana Pensiun Segini Kalau Diangkat Jadi PNS, Masih Ngalir Terus Gajinya

1. Guru yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan serta pelatihan dengan lama kegiatan tersebut selama 600 jam atau 3 bulan dan mendapatkan izin dari PPK

2. Guru yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan dan/atau magang yang diizinkan PPK

3. Guru non sertifikasi yang ditugaskan di daerah khusus

Kapan Tunjangan Guru Non Sertifikasi Cair?

Berdasarkan jadwal, beragam tunjangan baik itu tunjangan sertifikasi guru, tunjangan khusus, maupun tambahan penghasilan, akan  cair setiap triwulan.

Baca Juga: Profil Jonathan Latumahina, Ayah Korban Penganiayaan Anak Pejabat Kemenkeu yang Terkenal Dikalangan Menteri

Berikut jadwal pencairan tunjangan selengkapnya:

  1. Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di akhir bulan Februari.
  2. Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di akhir bulan Mei.
  3. Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di akhir bulan Agustus.
  4. Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di akhir bulan Oktober.

Demikian seputar tambahan penghasilan untuk guru non sertifikasi yang tidak bisa menerima TPG.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler