Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 2023 Tidak Dibayarkan Bulan Januari hingga Maret? Banyak Tendik Galau

27 Februari 2023, 16:08 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 2023. Beredar informasi yang belum jelas. /Foto: Pixabay/moneycortex/

BERITASOLORAYA.com - Bagi guru sertifikasi terdapat informasi penting terkait pencarian tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023.

Pasalnya, terdapat informasi beredar di WhatsApp mengenai tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 yang tentunya untuk guru sertifikasi.

Adapun informasi mengenai tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, akan disampaikan kepada guru sertifikasi dan untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Diketahui bahwa terdapat informasi yang beredar di WhatsApp maupun media sosial lainnya yang membahas tentang tunjangan sertifikasi guru.

Baca Juga: 15 Universitas di Negeri Kangguru Siap Terima Mahasiswa Indonesia, Tidak Main-Main, Termasuk dalam GO8 loh!

Berikut isinya:

"Yth. Bapak/Ibu lulusan PPG 2022

Terima kasih telah menghubungi kami melalui layanan helpdesk laman Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Sehubungan dengan pertanyaan Bapak/Ibu berikut tanggapan kami.

Untuk NRG silahkan dipantau di laman Info GTK mulai bulan Maret 2023 dan sertifikasi untuk Bapak/Ibu nanti akan terhitung mulai triwulan 2 yakni April sampai Juni.

Terima kasih untuk pertanyaan yang Bapak/Ibu berikan, semoga jawaban Kami dapat membantu.

Baca Juga: RESMI, Beredar Surat Kelulusan Tenaga Honorer di Tahap Ini, Selangkah Lagi Jadi ASN, Cek Daftar Namamu di Sini

Dan Kami sampaikan terdapat tautan daftar tanya jawab (FAQ) di beranda laman Direktorat PPG, semoga dapat membantu pertanyaan lain terkait PPG.

Salam Pendidikan Guru Profesi."

Diketahui bahwa informasi yang beredar tersebut membuat galau banyak guru sertifikasi. Namun, perlu diketahui faktanya sebagai berikut:

1. Belum Jelas Kebenarannya

Informasi yang beredar di WhatsApp dan media sosial lainnya, belum ada sumber jelas atau resmi yang menyatakan benar-benar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Baca Juga: Jalan Tengah Tenaga Honorer Dibahas, Singgung Pemberhentian Non ASN? Cek Selengkapnya Resmi PANRB

2. Informasi Ini untuk Lulusan PPG Tahun 2022, Bukan untuk Semua Guru Sertifikasi

Perlu diketahui belum terdapat konfirmasi dari pihak PPG. Pengumuman ini masih dalam pantauan BeritaSoloRaya.com.

Namun, bagi guru lulusan PPG untuk saat ini yang harus dilakukan adalah:

1. Memastikan sudah menerima Nomor Sertifikat Pendidik.

2. Serahkan ke operator sekolah untuk di entri ke Dapodik, kolom NRG dikosongkan dulu dan Sync.

3. Tunggulah beberapa Minggu ke depan sejak dilakukan poin Nomor 2.

Baca Juga: Ingin Anggaran Dana BOSP Tahun 2023 Cepat Cair? Satuan Pendidikan Perlu Lakukan Imbauan Kemendikbudristek Ini

4. Cek info GTK secara berkala, siapa tahu NRG sudah muncul.

5. Setelah NRG muncul, silahkan masukkan lagi ke Dapodik, sama posisi di nomor sertifikat, lalu sync lagi.

Sementara itu, dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, terdapat aturan yang menyatakan syarat guru ASN yang mendapatkan tunjangan profesi. Berikut syaratnya:

1. Memiliki sertifikat pendidik

2. Memiliki status ASND

3. Mengajar dan tercacat di Dapodik

4. Memiliki NRG yang diterbitkan Kementerian

5. Aktif mengajar

Baca Juga: 5 Fakta Pertandingan Manchester United Lawan Newcastle, Nomor 4 Trauma Masa Lalu

Info lebih lengkapnya dapat dilihat di Permendikbud Nomor 4 tahun 2023. Diketahui bahwa peraturan ini hanya menjelaskan mengenai tunjangan untuk ASN.

Adapun untuk non ASN, aturan mengenai tunjangan tertuang dalam Peraturan Sekertaris Jenderal (Persesjen).

Sementara untuk guru yang sudah sertifikasi, terdapat pertanyaan mengapa info GTK masih tahun 2022, hal itu karena masih belum di update. Maka, guru diharapkan untuk memantau secara berkala.

Baca Juga: Manchester United Juara, Marcus Rashford Buka Suara hingga Casemiro Ikutan Dibahas

Adapun informasi ini dilansir BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21 dan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler