Sebanyak 1,6 Juta Guru Melongo Belum Dapatkan Tunjangan Sertifikasi, Pemerintah Makin Terdesak?

28 Februari 2023, 21:15 WIB
Ilustrasi. 1,6 juta guru di Indonesia dikatakan belum menerima tunjangan sertifikasi, P2G mendorong pemerintah Indonesia untuk menyejahterakan guru /wavebreakmedia_micro/

BERITASOLORAYA.com - Adanya kabar 1,6 juta guru dikatakan belum terima tunjangan sertifikasi datang dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

Guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi adalah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, memang benar pemberian tersebut berbeda antara guru PNS dengan guru honorer.

Kabar 1,6 juta guru yang belum dapatkan tunjangan sertifikasi cukup tersorot lantaran pemerintah dianggap belum sepenuhnya menyejahterakan guru.

Baca Juga: Guru Auto Galau, TPG Triwulan 1 yang Cair Maret 2023 Tidak Dibayarkan? Cek Dulu Faktanya…

Adanya 1,6 juta guru yang belum dapatkan tunjangan sertifikasi membuat P2G semakin mendesak pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan guru.

P2G mengaitkan hal ini dengan adanya UU guru dan dosen pasal 14 yang menyebutkan pemenuhan kebutuhan pemerintah kepada guru sebagai berikut:

"Guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial," terang Satriawan Salim yang merupakan Koordinator Nasional P2G yang dikutip dari laman Antara News.

Baca Juga: Persib Kalah Lawan Barito Putera, Walau Kecewa Luis Milla Justru Senang

Pada pernyataan ini, P2G juga menekankan bukan hanya guru PNS ataupun PPPK saja, tetapi juga kesejahteraan guru honorer atau non-ASN yang nasibnya masih terkatung-katung.

Guru PNS bersertifikasi ini mendapatkan tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok, lalu bagaimana dengan guru non-PNS?

Sesuai rangkuman oleh BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Puslapdik Kemdikbud yang menjelaskan mengenai aturan tunjangan profesi guru, dapat dijelaskan seperti berikut.

Guru non PNS yang telah memiliki status sebagai PPPK juga memiliki hak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau Tunjangan Khusus.

Baca Juga: Setidaknya Harus Jadi 4 Kategori Guru Honorer Ini Untuk Miliki Prioritas Diangkat ASN, Segera Siapkan!

Namun, aturan ini dirujuk dari Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021, yang menyiratkan penyaluran hanya untuk tahun 2021 dan penyaluran di tahun berikutnya dilaksanakan oleh Pemda terkait.

Pihak P2G membandingkan tunjangan yang diberikan kepada guru dengan tunjangan kinerja yang didapat oleh peraturan di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.

Dikatakan pada Perpres Nomor 37 Tahun 2015 bahwa tertulis tingkat Pranata Komputer Pelaksana Pemula Peringkat jabatan 7 ternyata memiliki tunjangan paling rendah sebesar Rp12,3 juta.

Jika dibandingkan dengan guru honorer atau non-ASN, dikatakan masih banyak guru yang memiliki upah Rp500 ribu per bulannya, dan dicairkan sesuai pencairan Dana BOS selama 3 bulan sekali.

Baca Juga: Cek 4 Tahapan Naik Jabatan Bagi PNS dari Lulusan SMA, Apa Saja sih?

"Terlebih lagi, hingga tahun ini masih ada sebanyak 1,6 juta guru yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi," lanjut Satriawan.

Perbedaan yang jauh itulah yang membuat P2G dengan terang mendorong pemerintah untuk memiliki fokus menyejahterakan profesi guru saat ini.

Padahal tenaga pendidik seperti guru dan dosen memiliki tugas dan beban yang aman besar yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai penentu kualitas generasi.

Itulah penjelasan mengenai kabar 1,6 juta guru di Indonesia belum terima tunjangan sertifikasi dan P2G mendorong pemerintah untuk menyejahterakan guru di Indonesia.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler