HAI Calon Investor Pemula! Begini 2 Cara Beli Saham Rekomendasi OJK. Tiru Trik Simpel Ini Agar Tak Kesulitan

4 April 2023, 16:58 WIB
Ilustrasi investor pemula /KamranAydinov/

BERITASOLORAYA.com – Tren mengenai investasi, memang sedang ramai digandrungi segala lapisan generasi. Namun, banyak dari para calon investor pemula yang hendak berinvestasi di pasar modal, masih kebingungan terkait cara membeli saham yang aman.

Saham merupakan investasi yang tergolong cukup memiliki resiko tinggi, maka dari itu bagi calon investor pemula perlunya mengetahui trik simpel cara beli saham yang aman sesuai rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menjadi hal penting.

Jika investor pemula ingin mengetahui cara beli saham sesuai rekomendasi OJK caranya cukup simpel.

Baca Juga: PENTING! Guru Madrasah dan Wali Murid Wajib Mengetahui PENGUMUMAN KEMENAG, Tentang Kelulusan...

Karena saat ini dengan kemajuan teknologi yang pesat soal membeli saham bisa dilakukan dengan cara online. Calon investor pemula bisa melakukanya hanya dengan bermodal smartphone saja.

Tetapi sebelum membahas dua trik cara beli saham sesuai rekomendasi OJK, alangkah baiknya seorang investor pemula perlu mengetahui apa itu definisi saham, resiko dan keuntungan memiliki saham menurut informasi resmi OJK.

Pengertian saham sendiri, merupakan suatu instrumen bukti kepemilikan nilai untuk sebuah perusahaan atau bisa diartikan sebagai tanda kepemilikan modal seseorang pada suatu perusahaan.

Baca Juga: Simak 4 Jalur Penerimaan Skema PPDB, Pelajari Dulu sebelum Mendaftar

Maka dari itu investor berhak atas pendapatan suatu perusahaan, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan berhak atas aset perusahaan tersebut.

Dengan memiliki saham di suatu perusahaan, tentunya investor akan dihadapkan dengan berbagai kemungkinan salah satunya resiko terburuk yang bisa terjadi. Hal ini perlu diperhatikan bagi para calon investor pemula agar lebih bisa berhati-hati.

Lalu apa saja resiko terburuk ketika investor memiliki saham? Sesuai penjelasan OJK resiko memiliki saham ada tiga yakni:

Baca Juga: SUDAH RESMI, Menkeu akan Bayar THR dan Gaji ke-13 untuk Tenaga Honorer Kriteria Ini, Cek Segera!

1. Resiko Likuidasi

Resiko pertama yang mengancam investor yakni ketika pihak pertama atau Emiten mengalami kebangkrutan, sejatinya para pemegang saham memiliki klaim terakhir terhadap aktiva perusahaan setelah seluruh kewajiban pihak pertama telah dibayarkan.

Resiko terburuknya jika tidak ada sama sekali aktiva yang tersisa investor pemegang saham tidak akan memperoleh apapun.

2. Terancam tidak mendapatkan Dividen

Hal ini akan terjadi ketika perusahaan mengalami penurunan kinerja, sehingga tidak bisa membagikan dividen atau pembagian laba kepada pemegang saham sesuai jumlah saham yang dimiliki.

Namun, jika perusahaan dalam keadaan stabil dan memiliki kinerja yang baik, umumnya perusahaan saham akan tetap membagikan dividen.

Baca Juga: Menyadarkan Pentingnya Pelaporan LHKAN, Kemenag Targetkan 100 Persen Kepatuhan Pelaporan

3. Risiko Capital Loss

Capital Loss akan dialami oleh para investor jika saat pemegang saham menjual saham yang dimiliki lebih rendah dari harga beli. Risiko Capital Loss merupakan kebalikan dari Capital Gain atau bisa diartikan sebagai suatu keuntungan dari suatu investasi.

Kemudian, untuk keuntungan jika memiliki saham menurut OJK terdapat dua poin yakni:

1. Capital Gain

Sepertinya semua investor ingin mengalami Capital Gain atau diartikan sebagai keuntungan perusahaan yang kemudian, dibagikan kepada para atau pemegang saham atas saham yang dimiliki.

Ketentuan jumlah pembagian keuntungan yang akan diberikan kepada investor, akan disetujui dalam Rapat Umum berdasarkan jumlah dividen yang diusulkan Dewan Direksi perusahaan.

Baca Juga: AWAS, Tenaga Honorer Bisa Tak Dapat Penempatan Karena 4 Sebab Ini? Hati-Hati Jangan Terlewat...

2. Mendapatkan Dividen

Dividen sendiri memiliki definisi sebagai keuntungan yang dibagikan perusahaan kepada investor.

Sama seperti Capital Gain, proses persetujuannya harus berdasarkan pengusulan oleh Dewan Direksi perusahaan dan wajib disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Setelah memahami definisi saham, resiko, dan keuntungan berikut merupakan dua trik simpel bagi investor pemula yang ingin membeli saham dengan aman, berdasarkan rekomendasi OJK.

Baca Juga: THR 2023 sudah Mulai Cair Hari Ini, Menteri Keuangan Jelaskan Mekanisme Pembayarannya

1. Cara Membeli saham melalui Bursa Efek

Bagi calon investor pemula, cara membeli saham bisa melalui Bursa Efek dengan cara membuka rekening di Perusahaan Bursa Efek dengan beberapa persyaratan dibawah ini:

- Calon investor wajib mengisi formulir yang disediakan dan juga menyerahkan dokumen berupa foto copy KTP yang masih berlaku.

- Pada tahap kedua, calon investor wajib mengisi formulir tentang Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Client Principle). Dalam hal ini, calon investor terlebih dahulu menyiapkan Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: HORE, Rp2,6 Miliar Gaji Guru Honorer Kabupaten Ini Telah Cair. Pemprov Riau Minta Daerah Lain Lakukan...

- Calon investor pemula membuka rekening di Bank sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat oleh Perusahaan Efek yang bersangkutan, dan menyimpan sejumlah uang yang akan dimasukan sebagai deposit awal.

- Mengenai berapa jumlah deposit yang harus disetor oleh calon investor, masing-masing Perusahaan Efek (Broker) memiliki regulasi yang berbeda. Sebagai rata-rata untuk deposit awal sekitar Rp5 juta atau jumlahnya bisa lebih.

- Tahapan terakhir, jika semua proses telah disetujui maka, calon investor pemula sudah siap bertransaksi.

Baca Juga: 2 HARI Lagi! Kemdikbud Ajak Guru, Tendik, dan Dosen Ikut Agenda Penting Ini, Ada Kabar Baik dari Nunuk Suryani

2. Cara Beli Saham di Suatu Emiten Pasar Modal

Membeli saham di suatu emiten atau pihak utama yang menerbitkan saham ada dua cara yakni:

- Calon investor pemula bisa membeli saham di Pasar Sekunder.

Membeli saham di pasar sekunder memiliki pengertian dimana calon investor membeli saham yang dimiliki investor lainya, melalui lini Bursa Efek (Broker) yang telah menjadi Anggota Bursa atau (AB).

Perlu digarisbawahi, untuk melakukan transaksi jual beli saham di sistem perdagangan Bursa Efek Indonesia (Jakarta Automated Trading System/JATS), hanya bisa dilakukan oleh Perusahaan Efek yang telah sah menjadi (AB).

Baca Juga: Kapan Guru Honorer Diangkat PNS? Rapat Bersama Kemenpan RB Permohonan Tendik dan DPRD Daerah Ini

- Calon investor pemula bisa membeli saham di Pasar Perdana.

Membeli saham di Pasar Perdana memiliki pengertian saat saham ditawarkan untuk pertama kalinya kepada investor atau masyarakat, yang biasanya disebut dengan Penawaran Umum Saham Perdana atau disingkat IPO/go public.

Demikian informasi mengenai cara membeli saham sesuai rekomendasi OJK. Semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler