FAKTA, Sebenarnya Bukan Tidak Dapat 14 Tunjangan Bagi PNS yang Diberikan THR dan Gaji-13 Tahun 2023, tapi...

11 April 2023, 17:36 WIB
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai PNS terkait 14 tunjangan yang tidak termasuk ke dalam THR dan gaji-13 tahun 2023. /Karolina Grabowska/Pexels

BERITASOLORAYA.com - Terdapat informasi bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan pemerintah THR dan gaji-13 tahun 2023 tidak akan mendapatkan 14 tunjangan lain.

Namun, ternyata pegawai PNS yang diberikan THR dan gaji-13 bukan tidak diberikan 14 tunjangan tersebut, akan tetapi ke-14 tunjangan yang dimaksud tidak termasuk dalam THR dan gaji-13.

Ketentuan bahwa 14 tunjangan tidak termasuk dalam THR dan gaji-13 bagi pegawai PNS tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 39 tahun 2023.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan dalam juknis resmi bahwa PNS tidak akan memperoleh 14 tunjangan lainnya, yang termasuk dalam penyaluran THR dan gaji-13 tahun 2023.

Baca Juga: PERHATIAN, Pegawai yang Belum Dapat THR Tahun 2023, Bisa Lapor ke Sini

Maksud dari hal tersebut, 14 tunjangan tidak termasuk dalam pemberian THR dan gaji-13 tahun 2023 yang dianggarkan untuk PNS.

Hal itu sesuai dengan Pasal 10 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan. Berikut 14 tunjangan yang tidak termasuk dalam THR dan gaji-13 tahun 2023. Berikut selengkapnya:

Pertama adalah insentif kinerja

Kedua, insentif kerja

Ketiga, yaitu tunjangan pengelolaan arsip statis

Baca Juga: HORE, Menteri PANRB Pastikan Tak Ada PHK Massal Tenaga Honorer, Begini Hasil Rapat dengan Komisi II DPR RI

Keempat, tunjangan bahaya, tunjangan kompensasi, tunjangan risiko atau tunjangan yang lain dengan sifatnya sejenis

Kelima, tunjangan keamanan

Keenam, tunjangan insentif khusus

Ketujuh, yaitu tunjangan khusus yang diberikan untuk guru dan dosen

Kedelapan, tunjangan khusus Provinsi Papua

Kesembilan, tunjangan pengabdian yang ditujukan pemerintah bagi PNS yang bertugas atau bekerja dan juga bertempat tinggal di daerah terpencil

Baca Juga: Statistik Portofolio UTBK-SNBT 2023 Rilis! Bagi yang Belum Kirim, Masih Ada Waktu 2 Hari

Kesepuluh, tunjangan operasi pengamanan yang ditujukan pemerintah bagi prajurit TNI dan PNS yang bekerja dalam operasi pengamanan di pulau-pulau kecil terluar dan di wilayah perbatasan.

Kesebelas, tunjangan khusus yang ditujukan untuk PNS di daerah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan pada kepolisian Negara Republik Indonesia yang sudah bekerja secara penuh di wilayah pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan

Kedua belas, tunjangan selisih penghasilan yang ditujukan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekjen DPR, dan Badan Keahlian, dan Sekjen DPD.

Baca Juga: HORE, THR Tenaga Honorer Wilayah Ini Cair Hari Ini. Bupati Tegaskan Kepala Dinas untuk Lakukan...

Ketiga belas, tunjangan atau insentif yang sudah ditetapkan pemerintah berdasarkan dengan perundang-undangan atau sesuai dengan peraturan internal instansi pemerintah.

Keempat belas, tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana yang dalam Pasal 6 dan 9 yang ada di dalam isi Peraturan tersebut.

Link resmi terkait aturan THR dan gaji-13 yang PNS dapat klik link ini.

Demikian informasi terkait THR dan gaji-13 tahun 2023.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler