Akhirnya Tahu! Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru dalam RUU Sisdiknas, Ada Perbedaan di Bagian Ini

- 26 September 2022, 16:21 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru atau TPG
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru atau TPG /iqbalnuril/Pixabay

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Lewat Pengadaan PPPK untuk JF Guru 2022, Lulusan PPG Masuk Kategori Ini, Sama Saja?

Perlu Anda ketahui, ada dua poin yang bisa diperhatikan dalam ketentuan peralihan, apa saja itu?

Pertama, bisa Anda ketahui bahwa pada ketentuan peralihan ada salah satu pemaparan yang tertulis sebagai berikut.

“Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam UU Guru dan Dosen tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.”

Baca Juga: Penting! Ada Persyaratan Tambahan untuk Mengikuti PPPK, Simak Berikut Ini

Dari pemaparan tersebut, diketahui bahwa maknanya adalah bagi guru yang sudah sertifikasi akan tetap menerima tunjangan profesi atau TPG.

Kemudian poin kedua yang juga perlu Anda ketahui dalam salah satu pemaparan di ketentuan peralihan, tertulis sebagai berikut.

“Setiap guru dan dosen yang belum menerima tunjangan yang diatur dalam UU Guru dan Dosen menerima besaran penghasilan/pengupahan paling sedikit sama dengan penghasilan/pengupahan yang diterima saat ini sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.”

Baca Juga: Ternyata Ada lho Permainan yang Bisa Asah Sensor Motorik Anak. Apa saja? Yuk Simak Penjelasan Ini...

Dari pemaparan tersebut, maka makna yang bisa dipahami adalah guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG dalam Undang-Undang Guru dan Dosen akan menerima tunjangan dengan besaran yang sama dengan penghasilan.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah