Jadi kesimpulan yang bisa diketahui, besaran untuk guru yang sudah sertifikasi sama, tanpa perubahan.
Sedangkan bagi yang belum sertifikasi, besarannya paling sedikit adalah sama dengan penghasilannya saat ini.
Baca Juga: Resep Ayam Bakar Pedas, Cocok Jadi Hidangan Keluarga juga untuk Acara Penting di Rumah
Misalnya, PNS paling rendah penghasilannya adalah sesuai gaji pokok tentunya, begitu juga ASN PPPK. ***