- Tunjangan Insentif Kemenag
Bagi guru madrasah yang berada pada naungan Kementerian Agama (Kemenag) akan mendapatkan tunjangan insentif sebesar Rp250.000/bulan.
Terkait pencairannya, akan dirapel selama satu tahun penuh dengan dipotong pajak. Setidaknya terdapat 210 ribu guru madrasah penerima insentif Kemenag ini.
- Bantuan Subsidi Upah
Terakhir, informasi terkait tunjangan adalah adanya Bantuan Subsidi Upah atau BSU bagi guru non ASN yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
BSU diberikan pada guru non ASN yang telah memenuhi syarat.
Pencairan BSU tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pasalnya BSU tahun 2022 ini akan diberikan pada guru non ASN yang mempunyai BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun persyaratan bagi guru non ASN penerima BSU adalah sebagai berikut.
a. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia atau WNI
b. Berstatus sebagai pekerja aktif program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan (Jamsos BPJS Ketenagakerjaan) hingga bulan Juli 2022.
c. Gaji upah penerima maksimal yang didapatkan yaitu sebanyak Rp3.500.000,-