Bukan Cuma Tunjangan Profesi atau TPG, Ternyata Guru Sertifikasi Bisa Dapat Ini Juga!

- 17 November 2022, 15:36 WIB
Selain dapat TPG, guru sertifikasi juga bisa dapat tunjangan ini.
Selain dapat TPG, guru sertifikasi juga bisa dapat tunjangan ini. /pexels/fauxels

Disebutkan bahwa tunjangan profesi (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan pada guru pemilik sertifikat pendidik sebagai bukti penghargaan atas profesionalitasnya.

Besaran tunjangan profesi yang akan didapatkan yakni sebesar satu bulan gaji pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Kemdikbud melalui SK TPG.

Sementara itu, dijelaskan pula terkait tambahan penghasilan. Insentif ini merupakan sejumlah uang yang disalurkan kepada guru ASN daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik atau belum sertifikasi dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Baca Juga: Sambut Hari Guru Nasional, Kemenag Akan Beri Apresiasi untuk Guru PAI, Pengiriman Berkas Hingga 21 November!

Besaran tambahan penghasilan yang akan didapatkan guru ASN daerah non sertifikasi yakni Rp250 ribu per bulan.

Alokasi anggaran TPG dan tambahan penghasilan bersumber dari APBN melalui DAK non fisik seperti yang telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek No. 4 tahun 2022, merujuk pada PP No. 19 tahun 2017 tentang guru.

Surat edaran tersebut juga menyinggung soal tambahan penghasilan bagi pegawai atau TPP ASN daerah.

Baca Juga: Hore, UMP Provinsi Riau Naik Hampir 6 Persen, Segini yang Diterima...

Berdasarkan PP No. 12 tahun 2019, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah atas persetujuan DPRD dan dengan memperhatikan kemampuan daerah.

Adapun tambahan penghasilan yang disalurkan harus melewati pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja hingga pertimbangan objektif lainnya.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah