Bukan Cuma Tunjangan Profesi atau TPG, Ternyata Guru Sertifikasi Bisa Dapat Ini Juga!

- 17 November 2022, 15:36 WIB
Selain dapat TPG, guru sertifikasi juga bisa dapat tunjangan ini.
Selain dapat TPG, guru sertifikasi juga bisa dapat tunjangan ini. /pexels/fauxels

Dijelaskan Nunuk bahwa Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tidak melarang pemberian tambahan penghasilan pegawai atau TPP melalui skema APBD kepada guru penerima tunjangan APBN.

Baca Juga: Hore, UMP Provinsi Riau Naik Hampir 6 Persen, Segini yang Diterima...

Contohnya, jika guru sudah menerima TPG dari APBN, maka guru tersebut diperbolehkan menerima insentif dari pemerintah daerah atau APBD seperti TPP.

Demikian semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah