Saat Upah Minimum 2023 Naik, Bagaimana Nasib Gaji Pegawai PPPK? Cari Tahu di Sini!

- 21 November 2022, 19:25 WIB
Ilustrasi gaji dan tunjangan PPPK.
Ilustrasi gaji dan tunjangan PPPK. /Tima Miroshnichenko/Pexels

Disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2), PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai peraturan perundang-undangan diberikan gaji yang besarannya didasarkan pada golongan dan masa kerja.

Artinya, tidak semua pegawai PPPK memiliki besaran gaji dan tunjangan yang sama. Masa kerja pegawai PPPK pun ikut berpengaruh terhadap pemberian gaji ini.

Adapun gaji yang akan diberikan dari dana APBN dan APBD tersebut belum dikenakan potongan pajak penghasilan.

Baca Juga: Program Kampus Mengajar Angkatan 5 Telah Dibuka, Cek Cara Mengerjakan Tes Seleksinya

Pegawai PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai peraturan.

Untuk besaran gaji PPPK berdasarkan golongan, berikut ini rinciannya:

  • Golongan 1 mulai dari Rp1.794.900 sampai Rp2.686.200
  • Golongan 2 mulai dari Rp1.960.200 sampai Rp2.843.900
  • Golongan 3 mulai dari Rp2.043.200 sampai Rp2.964.200
  • Golongan 4 mulai dari Rp2.129.500 sampai Rp3.089.600
  • Golongan 5 mulai dari Rp2.325.600 sampai Rp3.879.700
  • Golongan 6 mulai dari Rp2.539.700 sampai Rp4.043.800
  • Golongan 7 mulai dari Rp2.647.200 sampai Rp4.214.900
  • Golongan 8 mulai dari Rp2.759.100 sampai Rp4.393.100
  • Golongan 9 mulai dari Rp2.966.500 sampai Rp4.872.000
  • Golongan 10 mulai dari Rp3.091.900 sampai Rp5.078.000
  • Golongan 11 mulai dari Rp3.222.700 sampai Rp5.292.800
  • Golongan 12 mulai dari Rp3.359.000 sampai Rp5.516.800
  • Golongan 13 mulai dari Rp3.501.100 sampai Rp5.750.100
  • Golongan 14 mulai dari Rp3.649.200 sampai Rp5.993.300
  • Golongan 15 mulai dari Rp3.803.500 sampai Rp6.246.900
  • Golongan 16 mulai dari Rp3.964.500 sampai Rp6.511.100
  • Golongan 17 mulai dari Rp4.132.200 sampai Rp6.786.500

Baca Juga: Daerah Ini Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Triwulan IV Bulan November, Kemdikbud dan Kemenag: Totalnya...

Selain mendapatkan gaji sesuai golongannya masing-masing, PPPK juga akan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansinya bekerja.

Adapun tunjangan PPPK sendiri jumlahnya lebih dari satu. Tunjangan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Tunjangan keluarga

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ANTARA peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah