Saat Upah Minimum 2023 Naik, Bagaimana Nasib Gaji Pegawai PPPK? Cari Tahu di Sini!

- 21 November 2022, 19:25 WIB
Ilustrasi gaji dan tunjangan PPPK.
Ilustrasi gaji dan tunjangan PPPK. /Tima Miroshnichenko/Pexels

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya.

Baca Juga: Update Paska Gempa Bumi Cianjur Magnitudo 5,6, Dari Kepala BNPB. Korban Jiwa dan Kerusakan yang Ditimbulkan

Gaji dan tunjangan yang didapatkan PPPK di instansi pusat dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Sementara gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 berlaku hingga diturunkan peraturan terbaru.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ANTARA peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah