Resmi, Tunjangan Kinerja atau Tukin untuk ASN, Besarannya Harus Penuhi 3 Unsur?

- 22 November 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi. Tunjangan Kinerja atau Tukin untuk ASN, Besarannya Harus Penuhi 3 Unsur
Ilustrasi. Tunjangan Kinerja atau Tukin untuk ASN, Besarannya Harus Penuhi 3 Unsur /Pixabay/stevenpb/

“Nilai dan kelas suatu jabatan diperoleh atau ditetapkan melalui proses yang disebut Evaluasi Jabatan yang akan digunakan dalam pemberian tunjangan”, katanya.

Adapun Tukin merupakan tunjangan yang diberikan kepada ASN berdasarkan capaian kinerja dari masing-masing pegawai.

Jika tugas yang diemban dapat diselesaikan secara menyeluruh, maka pegawai akan mendapatkan Tukin secara full.

Baca Juga: Lirik Lagu Ibu yang Dinyanyikan oleh Iwan Fals 

Akan tetapi, jika tugas yang diemban tidak dikerjakan secara menyeluruh, tentunya Tukin yang didapatkannya akan fluktuatif,yaitu bisa turun, bisa naik.

Intinya, pemberian Tukin sesuai perhitungan tugas kinerja. Artinya, pada setiap bulan pemberian Tukin dapat mengalami kenaikan maupun penurunan.

Kenaikan Tukin tidak akan melebihi plafon dan dapat turun sesuai kinerja yang dilakukan.

Sadjan menyebut bahwa Tukin melekat dengan tugas-tugas seluruh jabatan yang dimiliki oleh PNS yang pada dasarnya memiliki jabatan.

Baca Juga: Simak Lirik Lagu Surat Buat Wakil Rakyat yang Dinyanyikan oleh Iwan Fals

Jabatan dikelompokkan menjadi dua, yaitu  jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x