Contoh dari JF umum adalah PNS yang diberikan tugas, seperti bidang administrasi umum, yaitu tata usaha, surat menyurat dan lainnya.
Sementara untuk JF tertentu adalah jabatan fungsional yang mempunyai spesifikasi tugas sendiri.
Disampaikan oleh Sadjan bahwa para pejabat fungsional untuk tidak melaksanakan tugasnya yang bukan miliknya, artinya tidak boleh menyeberang.
“Jabatan Pranata Humas ya fokus dengan pranata humas. Kalau dia melaksanakan tugas jabatan fungsional lainnya itu dianggap sebagai pendukung, tidak utama. Boleh, tapi tidak harus”, katanya.
Pegawai yang melakukan tugas-tugas tersebut, harus menyertakan bukti di atas hitam dan putih pada setiap pelaksanaannya.
“Jadi, semua itu sekarang, seluruh pekerjaan kita sebagai pegawai negeri sipil ini sesuai dengan jabatannya, dan harus ada pencatatan semua. Jadi, tidak ada pekerjaan yang tidak dicatat, karena itu sebagai capaian tugas pegawai yang bersangkutan”, katanya.
Baca Juga: Sebanyak 1.402 SMK Pusat Keunggulan Dapat Bantuan dan Dana Hibah, Kemdikbud Resmi Fasilitasi
Beberapa pegawai juga ada yang hanya absen di waktu pagi, dan ditinggal pulang tanpa melaksanakan tugas utamanya, jika waktunya hampir selesai jam kerja, baru kembali lagi untuk absen pulang.
“Itu jelas, dia mangkir, kan ada aturannya. Itu dia nanti dipotong, karena tidak ada bukti tugas”, katanya.