Guru Bisa Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Sertifikasi, Begini Penjelasan Nadiem

- 3 Desember 2022, 18:49 WIB
Ilustrasi Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan guru non sertifikasi bisa dapat tunjangan profesi guru jika RUU Sisdiknas disahkan.
Ilustrasi Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan guru non sertifikasi bisa dapat tunjangan profesi guru jika RUU Sisdiknas disahkan. /tangkapan layar youtube.com/KEMENDIKBUD RI/youtube.com/KEMENDIKBUD RI

Belum lagi jika guru non sertifikasi sudah mendekati masa pensiun dan masih juga menunggu antrean PPG.

Hal inilah yang melatarbelakangi rencana Nadiem untuk memberikan tunjangan yang sama kepada guru-guru non sertifikasi.

Adapun rencana pemberian tunjangan profesi kepada guru-guru non sertifikasi tersebut dituangkan Nadiem dalam RUU Sisdiknas.

“Kalau kita diam saja dan mengikuti peraturan lama di mana disebut tunjangan profesi, maka mereka akan menunggu lebih dari 20 tahun,” ungkap Nadiem.

Baca Juga: Berakhir 3 Hari Lagi, Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2 Sudah Setor 5 Dokumen Ini untuk Lapor Diri?

Jika tetap menggunakan mekanisme lama yakni hanya guru sertifikasi yang mendapatkan tunjangan, maka banyak guru yang sampai pensiun belum mendapatkan penghasilan layak.

“Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” kata Mendikbudristek.

Jika RUU Sisdiknas diloloskan, kata Nadiem, guru yang belum sertifikasi bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG yang antreannya panjang.

Baca Juga: Catat Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Mulai 6 Desember 2022

Meski sertifikasi tidak lagi menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan ketika RUU Sisdiknas disahkan, prinsip sertifikasi sebagai upaya menjagai kualitas tetap harus dilindungi.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x