Karena itu, ke depannya sertifikasi akan digunakan layaknya SIM alias izin bagi guru baru untuk boleh mengajar.
“Kita harus melindungi konsep sertifikasi untuk guru-guru baru, sebelum mereka bekerja sebagai guru, baik di swasta maupun di negeri,” kata Mendikbudristek.
Baca Juga: Merdeka Belajar Episode 22 – Transformasi Seleksi Masuk PTN, Kenali 3 Jalurnya
Nadiem kembali menegaskan, perubahan mekanisme sertifikasi yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, akan menjadi solusi dari menumpuknya antrean PPG yang panjang tanpa mengorbankan kualitas sertifikasi.
RUU Sisdiknas hingga kini belum disahkan dan gagal masuk dalam Prolegnas Prioritas Perubahan tahun 2022. Begitu pula dengan Prolegnas Prioritas 2023, tidak tercantum RUU Sisdiknas di dalamnya.
Meski begitu, pemerintah diharapkan membuka ruang dialog bersama para pemangku kepentingan sebelum RUU Sisdiknas diajukan untuk dibahas bersama DPR.
Terkait tunjangan untuk guru non sertifikasi yang disebut Nadiem dalam RUU Sisdiknas, bisa terwujud jika RUU Sisdiknas tersebut disahkan.***