32. Kabupaten Magetan Rp 2.153.062, 37
33. Kabupaten Bangkalan Rp 2.152.450, 83
34. Kabupaten Ponorogo Rp 2.149.709, 45
35. Kabupaten Trenggalek Rp 2.139.426, 01
36. Kabupaten Situbondo Rp 2.137.025, 85
37. Kabupaten Pamekasan Rp 2.133.655, 03
38. Kabupaten Sampang Rp 2.114.335, 27
Baca Juga: Nasib Honorer Tahun 2023, Menteri Anas: Diangkat ASN, Diberhentikan Semua, Atau…
Selain itu, perlu Anda ketahui bahwa penetapan UMK 2023 ini tentunya sebisa mungkin mengakomodir tuntutan rekan-rekan buruh juga dampak dari kondisi sosio ekonomi.
Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari caption unggahan Instagram @khofifah.ip sebagai berikut: