Alhamdulillah, 3 Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi di Tahun 2023, Kemdikbud Hingga Kemenkeu Sampaikan Ini

- 20 Desember 2022, 09:16 WIB
Kabar gembira untuk guru sertifikasi jelang tahun 2023, simak selengkapnya.
Kabar gembira untuk guru sertifikasi jelang tahun 2023, simak selengkapnya. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden/

Perlu diketahui, TPP bersumber dari dana APBD sementara TPG bersumber dari APBN. Polemik guru yang sudah menerima tunjangan TPG lantas tidak dapat menerima TPP dijawab oleh Kemdikbud melalui Dirjen GTK.

Dalam surat edaran Nomor. 6909/B/GT.01.01/2022 bulan Oktober 2022 lalu, disebutkan bahwa pemda bisa memberikan tambahan penghasilan pegawai atau TPP kepada guru ASN daerah, tidak terkecuali guru sertifikasi.

Baca Juga: 25 Rekomendasi Tempat Piknik di Indonesia untuk Anda, Mulai Jakarta, Bandung, Malang, Bogor dan Yogyakarta

3. Kepastikan Tunjangan Profesi Guru atau TPG untuk Tahun 2023

Beredar kabar bahwa tunjangan sertifikasi guru/tunjangan profesi guru/TPG akan dihapus pada tahun 2023. Benarkah informasi tersebut?

Hal ini secara langsung dibantah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memaparkan bahwa pemerintah telah menganggarkan dana untuk anggaran pendidikan di tahun 2023, termasuk di dalamnya tunjangan profesi guru.

Adapun anggaran belanja negara tahun 2023 tersebut disampaikan Menkeu dalam sidang kabinet terbatas bersama Presiden, Wakil Presiden, dan jajaran Menteri lain saat membahas mengenai pokok-pokok kebijakan fiskal untuk tahun 2023.

Baca Juga: Bisa Jadi Solusi Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2023, DPR RI Upayakan Non ASN Diangkat PNS Jika...

Bahkan, anggaran pendidikan tahun 2023 disebutkan lebih tinggi dan pendanaan wajib yang di dalamnya termasuk tunjangan menjadi anggaran tertinggi Kemdikbud.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden KemenPAN-RB Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah