Wow, 500 Ribu Lebih Guru Non PNS Bakal Terima Tunjangan TPG, Ini Bocoran dari Kementerian Keuangan

- 10 Januari 2023, 19:15 WIB
Dalam APBN 2023, tercantum anggaran tunjangan TPG untuk guru non PNS.
Dalam APBN 2023, tercantum anggaran tunjangan TPG untuk guru non PNS. /Instagram @smindrawati/

Terkait anggaran Pendidikan tahun 2023, dibuat dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing.

Kementerian Keuangan menetapkan anggaran pendidikan tahun 2023 lebih tinggi dari sebelumnya dan meningkat sebanyak 5,8 persen.

Anggaran pendidikan mulanya Rp574,9 triliun di tahun 2022 dan kini menjadi Rp612,2 triliun di tahun 2023.

Adapun rincian anggaran pendidikan tahun 2023 terdiri dari tiga kategori pembayaran yakni melalui belanja pemerintah pusat, melalui transfer ke daerah, dan melalui pembiayaan.

Baca Juga: Bikin Tenaga Honorer Gigit Jari Jika Pemerintah Berlakukan Kebijakan Horor di Tahun 2023 Ini

Sebanyak Rp273,1 T disalurkan melalui belanja pemerintah pusat untuk tiga golongan penerima, yakni PIP, KIP Kuliah, dan TPG atau tunjangan profesi guru untuk non PNS, dengan rincian sebagai berikut:

  • Anggaran PIP disalurkan kepada 20,1 juta siswa
  • Anggaran KIP Kuliah disalurkan kepada 994,3 ribu mahasiswa
  • Anggaran TPG non PNS disalurkan kepada 553,5 ribu guru non PNS.

Kemudian, sebesar Rp305,6 T disalurkan melalui tranfer ke daerah, dengan rincian sebagai berikut:

  • Anggaran BOS untuk 43,7 juta siswa
  • Anggaran BOP PAUD untuk 6,2 juta peserta didik
  • Anggaran BOP Pendidikan Kesetaraan untuk 806 ribu perserta didik.

Baca Juga: Siap-Siap 3 Kelompok Produk Ini akan Dikenakan Sanksi Bila Belum Memiliki Sertifikat Halal sampai Tahun 2024

Terakhir, sebesar Rp69,5 T dibayarkan melalui pebiayaan yang dialokasikan untuk:

  • Dana abadi pendidikan yang mencakup dana abadi pesantren,
  • Dana abadi penelitian,
  • Dana abadi perguruan tinggi,
  • Dana Abadi Kebudayaan

Dengan penjelasan dalam APBN 2023 dari Kementerian Keuangan ini, dapat dipastikan TPG untuk guru non PNS sudah disediakan dananya.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah