- Prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
Adapun mengenai pedoman atau petunjuk teknis pemberian tunjangan TPP bagi pegawai ASN daerah ditetapkan berdasarkan Perkada (Peraturan kepala Daerah) dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Dalam hal ini, kepala daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN setelah mendapat persetujuan Menteri.
Dengan demikian, pemberian tunjangan TPP bagi pegawai ASN daerah dikembalikan kepada daerah masing-masing.
Setiap kepala daerah berhak menetapkan tunjangan TPP bagi ASN beserta besarannya selama mendapatkan persetujuan dari DPRD dan tidak menyelisihi ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Tinggal Besok, Guru dan Kepsek Harus Segera Laksanakan Arahan Kemdikbud Ini Jika Tidak Ingin Dapat Konsekuensi
Besaran TPP ini kemungkinan besar akan berbeda-beda pada tiap-tiap daerah karena didasarkan pada keuangan masing-masing daerah.***