Waduh, TPP untuk Nakes Nunggak 15 Bulan di Daerah Ini, Cari Tahu Lebih Jauh Soal Jenis Tunjangan untuk ASN Ini

- 30 Januari 2023, 19:48 WIB
Ilustrasi. Puluhan nakes di daerah ini menggelar aksi demonstrasi menuntut pembayaran tunjangan TPP, cari tahu lebih jauh soal jenis tunjangan ini.
Ilustrasi. Puluhan nakes di daerah ini menggelar aksi demonstrasi menuntut pembayaran tunjangan TPP, cari tahu lebih jauh soal jenis tunjangan ini. /Tangkap Layar Situs Info Publik/

- Prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.

Baca Juga: Kemdikbud Imbau Kepsek Siapkan 3 Hal Ini untuk Persiapan Agenda Penting yang Akan Diluncurkan Sebentar Lagi

Adapun mengenai pedoman atau petunjuk teknis pemberian tunjangan TPP bagi pegawai ASN daerah ditetapkan berdasarkan Perkada (Peraturan kepala Daerah) dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

Dalam hal ini, kepala daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN setelah mendapat persetujuan Menteri.


Dengan demikian, pemberian tunjangan TPP bagi pegawai ASN daerah dikembalikan kepada daerah masing-masing.

Setiap kepala daerah berhak menetapkan tunjangan TPP bagi ASN beserta besarannya selama mendapatkan persetujuan dari DPRD dan tidak menyelisihi ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Tinggal Besok, Guru dan Kepsek Harus Segera Laksanakan Arahan Kemdikbud Ini Jika Tidak Ingin Dapat Konsekuensi

Besaran TPP ini kemungkinan besar akan berbeda-beda pada tiap-tiap daerah karena didasarkan pada keuangan masing-masing daerah.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: ANTARA Peraturan Pemerintah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x