Yes, Bulan Depan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Cair, yang Bisa Dapat Cuma Tendik Ini Kata Kemdikbud

- 6 Februari 2023, 18:31 WIB
Ilustrasi. Bulan depan tunjangan sertifikasi guru atau TPG triwulan 1 dijadwalkan cair. Cek guru yang bisa dapat
Ilustrasi. Bulan depan tunjangan sertifikasi guru atau TPG triwulan 1 dijadwalkan cair. Cek guru yang bisa dapat /Foto: Instagram/@nadiemmakarim/

Baca Juga: Persiapan CASN 2023, Menteri PANRB Anas Sampaikan Formasi dan Singgung Prioritas Kategori Ini!

Adapun jadwal lengkap pembayaran tunjangan sertifikasi guru yang jumlahnya mencapai 1 kali gaji pokok ini adalah sebagai berikut:

  1. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data guru oleh Puslapdik pada akhir Februari
  2. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data guru oleh Puslapdik pada akhir Mei
  3. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data guru oleh Puslapdik pada akhir Agustus
  4. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data guru oleh Puslapdik pada akhir Oktober

Puslapdik akan melakukan sinkronisasi data guru di Dapodik dengan sistem milik kementerian untuk menentukan siap saja guru yang bisa dapat tunjangan sertifikasi atau TPG di tahun berkenaan.

Baca Juga: Resmi, Tambahan Penghasilan Guru Diberikan dengan 8 Kriteria Berikut. Nomor 7 Banyak yang Keliru

Rincian Guru yang Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi 2023

Ada 9 ketentuan yang harus dipenuhi agar guru sertifikasi bisa menerima tunjangan profesi atau TPG di tahun 2023 khususnya untuk triwulan 1 di bulan Maret mendatang. Kemdikbud menuangkannya dalam aturan yang sama. Berikut ketentuannya:

1. Guru yang memiliki sertifikat pendidik

2. Guru yang telah berstatus sebagai guru ASN di daerah dan dibawah naungan Kementerian Pendidikan

3. Guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik

Baca Juga: Resmi, 6 Penyebab Tunjangan Profesi Guru atau TPG Diberhentikan, Nomor 1 dan 2 Tidak Bisa Dihindari...

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x