Tamsil Guru Non Sertifikasi Minta Dinaikkan Hingga Rp2,5 Juta Per Bulan, Begini Tanggapan Komisi X DPR RI

- 18 Februari 2023, 19:59 WIB
Ilustrasi. Tamsil atau tambahan penghasilan untuk guru non sertifikasi minta dinaikkan hingga Rp2,5 juta
Ilustrasi. Tamsil atau tambahan penghasilan untuk guru non sertifikasi minta dinaikkan hingga Rp2,5 juta /Tangkapan layar YouTube KEMENDIKBUD RI/

Hal ini sesuai dengan amanat dalam Pasal 80 ayat (1) huruf a dalam UU Guru dan Dosen. Pasal itu menyebutkan bahwa guru non sertifikasi diatur untuk memperoleh tunjangan fungsional.

Adapun tunjangan tersebut berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lainnya seperti tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan fungsional dan tambahan lain terkait dengan tugasnya.

Baca Juga: Juknis Pelaksanaan PPG Prajabatan, Kelulusan Mahasiswa Dipengaruhi Hal Ini. Simak Kebijakan tentang Serdik

Komisi X DPR RI berkomitmen untuk menindaklanjuti masukan tersebut dan akan menjadi pertimbangan untuk mengambil kebijakan.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x