Tamsil Guru Non Sertifikasi Minta Dinaikkan Hingga Rp2,5 Juta Per Bulan, Begini Tanggapan Komisi X DPR RI

- 18 Februari 2023, 19:59 WIB
Ilustrasi. Tamsil atau tambahan penghasilan untuk guru non sertifikasi minta dinaikkan hingga Rp2,5 juta
Ilustrasi. Tamsil atau tambahan penghasilan untuk guru non sertifikasi minta dinaikkan hingga Rp2,5 juta /Tangkapan layar YouTube KEMENDIKBUD RI/

RDPU yang diadakan pada Rabu, 8 Februari 2023 tersebut diselenggarakan untuk menyampaikan aspirasi soal kesejahteraan guru non sertifikasi hingga penuntasan guru lulus PG di lingkungan Provinsi Jawa Tengah.

Soal kesejahteraan guru non sertifikasi, AGNSB meminta agar pemerintah menaikkan tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi. Dari yang awalnya sejumlah Rp250 ribu per bulan, AGNSB meminta agar tamsil naik menjadi sekurang-kurangnya setara dengan Rp2,5 juta per bulannya.

Selain itu, AGNSB menyampaikan bahwa adanya kesenjangan terkait penghasian guru sertifikasi dan para guru yang belum berkesempatan ikut sertifikasi.

Baca Juga: Akhirnya Tunjangan Plus Gaji Guru PPPK Bakal Cair! 10 Wilayah Ini Beruntung...

Maka dari itu, AGNSB mengusulkan pemerintah untuk melakukan pemutihan sertifikasi. Hal itu mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam Pasal 80 dan 82.

Tanggapan Komisi X DPR RI Soal Permintaan Kenaikan Tamsil Guru Non Sertifikasi

Atas permasalahan dan masukan yang dipaparkan oleh aliansi guru tersebut, utamanya soal kenaikan tambahan penghasilan guru non sertifikasi, Komisi X DPR RI kemudian menyampaikan pandangannya.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Jangan Lupa Lakukan Kewajiban Ini Agar TPG Triwulan 1 Bisa Dinikmati. Lihat Batas Waktu...

Komisi X DPR RI mendesak Kemdikbud untuk membuat kebijakan terobosan demi memenuhi kewajiban pemerintah terhadap para guru yang belum sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah