MARET Guru Diguyur 3 Tunjangan hingga Jutaan Rupiah, Ini Jadwal Pencairan dan Regulasi Resminya

- 24 Februari 2023, 14:35 WIB
Ilustrasi tunjangan untuk guru
Ilustrasi tunjangan untuk guru /Freepik/freepik

Baca Juga: Selamat, Tenaga Honorer akan Langsung Diangkat sebagai ASN Tanpa Tes, Hidup akan Lebih Sejahtera

Pada buku nota II disampaikan TPG untuk ASND semula direncanakan sebesar Rp50.450,8 miliar atau turun sejumlah Rp1.533,2 miliar, jika dibandingkan dengan tunjangan pada tahun 2022. 

Anggaran TPG dalam penurunannya dipengaruhi oleh target output/sasaran karena ada pemutakhiran Dapodik.

Selain itu, diperkirakan adanya guru yang pensiun di tahun 2023.

Penyaluran TPG untuk guru ASND ditujukan guna meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan kesejahteraan bagi guru.

Baca Juga: Jelang Laga BRI Liga 1: Persebaya vs PSM Makassar, Ujian Berat Bajul Ijo Harus Bertemu sang Pemuncak Klasemen

Ketentuan TPG pada peraturan sebelumnya hanya diperuntukkan bagi PNS, akan tetapi di tahun 2022 dan seterusnya disalurkan juga untuk guru PPPK.

TPG diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Guru PPPK memperoleh tunjangan sebesar gaji pokok yang diterima.

  1. Tambahan Penghasilan (Tamsil)

Tambahan penghasilan merupakan salah satu tunjangan yang diberikan kepada guru ASND bagi yang belum sertifikasi (non sertifikasi).

Alokasi anggaran tambahan penghasilan dari tahun 2022 ke tahun 2023  mengalami kenaikan. 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah