- 2.025.000 untuk eselon IIB,
- Rp 1.260.000 untuk eselon IIIA,
- Rp 980.000 untuk eselon IIIB
- Rp 540.000 untuk eselon IVA,
- Rp 490.000 untuk eselon IVB.
5. Tunjangan Umum
Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, maupun tunjangan jabatan, maka ada tunjangan umum berdasarkan Perpres nomor 12 tahun 2006.
Baca Juga: Guru Bisa Langsung Sertifikasi Setelah Lulus PPG? Mendikbud Jawab Lewat Peraturan Ini…
Adapun besaran tunjangan umum untuk PNS antara lain:
- Golongan I sebesar Rp175.000
- Golongan II sebesar Rp180.000
- Golongan III sebesar Rp185.000
- Golongan IV sebesar Rp190.000.