6. Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru ASN sertifikasi. Berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022, TPG besarannya 1 kali gaji pokok per bulan.
Baca Juga: Kabar Gembira, Menteri PANRB Usahakan Tak Ada Pemberhentian Honorer, Sebut Non ASN Sangat Membantu dalam...
Demikian penjelasan mengenai tunjangan bagi PNS sesuai peraturan yang ada. Semoga bermanfaat.***