HORE, Guru Dapat Rezeki Nomplok dari Kemdikbud, Bisa Langsung Cair? Cek Ketentuannya

- 26 Februari 2023, 16:50 WIB
Ilustrasi. Bulan Maret, April dan Juni guru mendapat tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan hari raya (THR) dan gaji-13 sebagai rezeki.
Ilustrasi. Bulan Maret, April dan Juni guru mendapat tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan hari raya (THR) dan gaji-13 sebagai rezeki. /freepik


BERITASOLORAYA.com - Terdapat kabar gembira untuk guru dari Kemdikbud 3 bulan berturut-turut, yakni bulan Maret mendatangkan, April hingga Juni tahun 2023.

Pada bulan Maret, April dan Juni tahun 2023 guru akan mendapatkan rezeki nomplok berupa tunjangan dari pemerintah sesuai dengan ketentuan pada juknis yang berlaku.

Tunjangan yang diperuntukkan bagi guru sesuai ketentuan sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber.

Baca Juga: Rekening Auto Full Memory, ASN Juga Bakal Dapat Tambahan Penghasilan, Cek Syaratnya

Tunjangan diberikan kepada tenaga pendidik yang masih aktif mengajar berdasarkan ketentuan untuk kesejahteraan para guru di satuan pendidikan.

Berikut tunjangan yang di dapat guru pada bulan Maret dan April.

1. THR

Tunjangan Hari Raya (THR) kemungkinan akan disalurkan kepada guru pada bulan April, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

THR disalurkan kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan untuk ASN.

Jadwal penyaluran THR tertuang dalam Pasal 11 ayat 1 dan 2, disampaikan
Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan maksimal 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Baca Juga: RESMI, Nasib Tenaga Honorer Tahun 2023 Tidak Jadi Dihapus? Ini Hasil Rapat Kerja Nasional APPSI

ASN yang belum mendapat THR di bulan tersebut, akan diberikan setelah tanggal Hari Raya. Tanggal 23 april 2023 Masehi, merupakan jadwal Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Jadwal pencairan THR, sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan.

2. Gaji-13

Pembayaran Gaji-13 juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Penyaluran gaji ke-13 akan maksimal pada bulan Juli dan bagi ASN yang belum diberikan gaji ke-13 akan dibayarkan sesudah bulan Juli.

Baca Juga: Penting, Guru Wajib Punya Berkas Ini untuk Bisa Dapat Tunjangan Profesi. Lebih Mudah Didapat di Tahun 2023?

3. TPG

Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang dibayarkan kepada guru sertifikasi sesuai Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.

TPG Triwulan 1 dijadwalkan akan dibayarkan bulan Maret dengan sinkronisasi data tanggal 28/29 Februari tahun 2023.

Selain jadwal pencairan TPG Triwulan I, disampaikan pula adanya pencairan TPG Triwulan 2 hingga 4.

Penyaluran TPG Triwulan 2, dibayarkan bulan Juni dan sinkronisasi data dilaksanakan pada tanggal 31 Mei.

TPG Triwulan 3, berdasarkan jadwal dibayarkan bulan September dan sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 31 Agustus.

Baca Juga: Banjir Pahala. Amalan Nisfu Sya’ban bagi Wanita Haid. Tenang Sist.. Masih Bisa Lakukan Ibadah
Jadwal pembayaran TPG Triwulan 4 pada bulan November dengan dilakukan sinkronisasi data pada tanggal 31 Oktober.

Namun, perlu diketahui bahwa biasanya ada kemunduran pembayaran TPG berdasarkan ketentuan daerah masing-masing.

Pencairan THR, Gaji-13 dan TPG sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan, info lebih update dapat disimak di laman resmi terkait.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah