Benarakah Gaji PNS Tahun 2023 Jadi Alami Kenaikan? Ternyata ini Juknis yang Sebenarnya

- 26 Februari 2023, 18:00 WIB
Berikut ini informasi mengenai gaji PNS tahun 2023 dan juknis yang mengaturnya. 
Berikut ini informasi mengenai gaji PNS tahun 2023 dan juknis yang mengaturnya.  /Mufid Majnun/Unsplash/Mufid Majnun

- Tunjangan kinerja

- Tunjangan suami atau istri

- Tunjangan anak dan

- Tunjangan jabatan.

Baca Juga: 4 Hari Lagi Mulai Pendataan, Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan Setara TPG, Syaratnya..

Tunjangan kinerja (Tukin) diberikan kepada ASN PNS berdasarkan kelas jabatan ataupun instansi tempat bekerja. 

Adapun terkait gaji PNS, hingga saat ini belum diketahui secara pasti mengenai isu kenaikan gaji, apakah benar adanya atau tidak.

Hal ini karena pemerintah, belum secara resmi mengumumkan keputusan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2023.

BeritaSoloRaya.com masih memantau mengenai isu tersebut, PNS juga dapat memantau secara berkala di laman resmi terkait.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah