- Tunjangan kinerja
- Tunjangan suami atau istri
- Tunjangan anak dan
- Tunjangan jabatan.
Baca Juga: 4 Hari Lagi Mulai Pendataan, Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan Setara TPG, Syaratnya..
Tunjangan kinerja (Tukin) diberikan kepada ASN PNS berdasarkan kelas jabatan ataupun instansi tempat bekerja.
Adapun terkait gaji PNS, hingga saat ini belum diketahui secara pasti mengenai isu kenaikan gaji, apakah benar adanya atau tidak.
Hal ini karena pemerintah, belum secara resmi mengumumkan keputusan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2023.
BeritaSoloRaya.com masih memantau mengenai isu tersebut, PNS juga dapat memantau secara berkala di laman resmi terkait.***