Benarakah Gaji PNS Tahun 2023 Jadi Alami Kenaikan? Ternyata ini Juknis yang Sebenarnya

- 26 Februari 2023, 18:00 WIB
Berikut ini informasi mengenai gaji PNS tahun 2023 dan juknis yang mengaturnya. 
Berikut ini informasi mengenai gaji PNS tahun 2023 dan juknis yang mengaturnya.  /Mufid Majnun/Unsplash/Mufid Majnun

- Gaji PNS golongan IIIc gajinya sebesar Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 

- Gaji PNS Gmgolongan IIId gajinya sebesar Rp 2.920.800 -Rp 4.797.000 

Baca Juga: Sampah Menjadi Media Pembelajaran Kreatif. Simak Dampak Positif dan Kelebihannya


Gaji PNS golongan IV, sebagai berikut:

- Gaji PNS golongan IVa gajinya sebesar Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 

- Gaji PNS golongan IVb gajinya sebesar Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 

- Gaji PNS golongan IVc gajinya sebesar Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 

- Gaji PNS golongan IVd gajinya sebesar Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

- Gaji PNS golongan IVc gajinya sebesar Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. 

Selain gaji, PNS akan mendapatkan sejumlah tunjangan, diantaranya adalah:

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah