Benarakah Gaji PNS Tahun 2023 Jadi Alami Kenaikan? Ternyata ini Juknis yang Sebenarnya

- 26 Februari 2023, 18:00 WIB
Berikut ini informasi mengenai gaji PNS tahun 2023 dan juknis yang mengaturnya. 
Berikut ini informasi mengenai gaji PNS tahun 2023 dan juknis yang mengaturnya.  /Mufid Majnun/Unsplash/Mufid Majnun

Baca Juga: Pantas jadi Idaman Mertua, Inilah Daftar Gaji PNS 2023, Fix Ada Kenaikan Tahun Ini? Simak Selengkapnya…

Gaji PNS golongan II untuk lulusan SMA dan D3.

- Gaji PNS golongan IIa gajinya sebesar Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 

- Gaji PNS golongan IIb gajinya sebesar Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 

- Gaji PNS golongan IIc gajinya sebesar Rp2.301.800- Rp 3.665.000 

- Gaji PNS golongan IId gajinya sebesar Rp 2.399.200 - Rp 3.820.00 

 

Gaji PNS Golongan III untuk lulusan S1-S3.

- Gaji PNS golongan IIIa gajinya sebesar Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 

- Gaji PNS golongan IIIb gajinya sebesar Rp 2.698.500 - Rp 4.415.600 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah