Pada juknis tersebut, ditetapkan terkait besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Disebutkan tunjangan TPG bagi guru non PNS diberikan dengan besaran sebagai berikut:
- Bagi yang sudah mempunyai SK inspassing (penyetaraan) diberikan setara gaji pokok PNS sesuai yang tertera pada SK Inspassing atau penyetaraan
- Bagi yang belum memiliki SK inspassing (penyetaraan) diberikan sebesar Rp1.500.000 setiap bulan (biasanya diberikan per tiga bulan).
Baca Juga: Debut Lebih Dulu dari Gelandang Asal Jepang, Apa yang menjadi Keunggulan Marselino Ferdinan?
Setelah pemerintah mengeluarkan juknis baru, yaitu Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 tahun 2021, ada perubahan besaran tunjangan, sebagai berikut:
- Diberikan setara gaji pokok PNS sesuai yang tertera pada Surat Keputusan inspassing.
- Bagi honorer yang sudah lulus PPPK diberikan setara 1 kali gaji pokok sesuai Surat Keputusan Pengangkatan.