Klarifikasi Guru yang Terima 2 Kali Lipat Tunjangan Sertifikasi TW 1 Tahun 2023

- 27 Februari 2023, 09:30 WIB
Ilustrasi. Berikut informasi seputar tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 2023 yang diberitakan mengalami kenaikan
Ilustrasi. Berikut informasi seputar tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 2023 yang diberitakan mengalami kenaikan /Foto: Pixabay/shameersrk/

Jadi, sesuai juknis tersebut, saat masih jadi guru honorer mendapatkan tunjangan Rp1.500.000 dan saat sudah berstatus sebagai PPPK mendapatkan Rp2.966.500.

Baca Juga: UPDATE Hasil Liga Inggris 2023: Tottenham vs Chelsea , The Blues Keok di Kandang Spurs

Kisaran tunjangan sesuai gaji pokok berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2022 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Dalam daftar tabel disebutkan bahwa untuk PPPK golongan IX, (guru S1 PPPK masuk golongan IX), gaji pokoknya Rp2.966.500.

Maka, guru honorer yang sudah lulus PPPK akan mendapatkan tunjangan setara 1 kali gaji pokok.

Baca Juga: Resmi, Ada 8 Info Gembira Untuk Guru Sertifikasi Penerima TPG yang Bikin Girang dan Sumringah, Pencairan?

Demikian informasi mengenai kenaikan tunjangan 2 kali lipat untuk guru honorer yang sudah lulus PPPK.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah