Jadi, sesuai juknis tersebut, saat masih jadi guru honorer mendapatkan tunjangan Rp1.500.000 dan saat sudah berstatus sebagai PPPK mendapatkan Rp2.966.500.
Baca Juga: UPDATE Hasil Liga Inggris 2023: Tottenham vs Chelsea , The Blues Keok di Kandang Spurs
Kisaran tunjangan sesuai gaji pokok berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2022 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Dalam daftar tabel disebutkan bahwa untuk PPPK golongan IX, (guru S1 PPPK masuk golongan IX), gaji pokoknya Rp2.966.500.
Maka, guru honorer yang sudah lulus PPPK akan mendapatkan tunjangan setara 1 kali gaji pokok.
Demikian informasi mengenai kenaikan tunjangan 2 kali lipat untuk guru honorer yang sudah lulus PPPK.***