10 Hari Jelang Lebaran Honorer Akhirnya Kecipratan THR dan Gaji 13. Alhamdulillah Nominalnya Bikin Tajir

- 27 Februari 2023, 20:27 WIB
Ilustrasi THR dan gaji 13 tenaga honorer
Ilustrasi THR dan gaji 13 tenaga honorer /Mufid Majnun/Unsplash

BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer akhirnya berhak kebagian tunjangan hari raya atau THR dan gaji 13 2023, dari pemerintah.

Soal kapan pembagian THR tahun ini, dikabarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya lebaran Idul Fitri 2023. Sedangkan untuk pencairan gaji 13, akan dilaksanakan pada Juli mendatang.

Aturan mengenai pemberian THR dan gaji 13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2022.

Baca Juga: Waspadai Penyakit Tuberkulosis di Lingkup Kerja, Begini Tanggapan Kemnaker

Kabarnya, nominal THR dan gaji 13 yang akan cair mencapai puluhan juta. Pastinya untuk tenaga honorer, kabar ini sangat menggembirakan di tengah isu honorer akan dihapus massal akhir tahun ini.

Pembagian THR dan gaji 13 tahun ini, nominalnya kemungkinan akan sama dengan tahun lalu.

Tentunya, tenaga honorer sangat beruntung lantaran nominal THR dan gaji 13 yang diberikan pemerintah, jumlahnya bikin kantong gendut mencapai Rp19 juta.

Baca Juga: Jika Graham Potter Angkat Kaki, 5 Calon Pelatih Ini Bakal Dongkrak Posisi Klasemen Chelsea, Siapa Saja?

Tapi, apakah pembagian THR dan gaji 13 merata untuk semua tenaga honorer?

Seperti yang diketahui bahwa, THR dan gaji 13 diberikan pemerintah hanya sekali dalam satu tahun.

Adapun maksud pemberian THR dan gaji 13 bagi para tenaga honorer, merupakan sebagai wujud apresiasi pemerintah atas kinerja pelayanan yang diberikan pada publik.

Baca Juga: Kemensos Penuhi Kebutuhan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas

Adapun syarat honorer agar bisa menerima gaji 13 dan THR tahun ini antara lain:

1. Merupakan warga negara Indonesia (WNI).

2. Telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.

3. Pendanaan belanja pegawai berdasarkan APBN atau APBD.

4. Diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Selamat, Banyak Guru Honorer Jadi PPPK, Berikut Rincian Gaji dan Tunjangannya yang Bikin Ngiler!

Bagi honorer yang melaksanakan tugas pokok organisasi kurang dari 1 tahun, tetap bisa menerima THR dan gaji 13 asal memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan dan dalam perjanjian kerja telah dinyatakan berhak menerima THR dan gaji 13.

2. Telah ditetapkan menerima THR dan gaji 13 oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatan.

Lalu, untuk detail nominal gaji 13 dan THR yang akan dicairkan ke rekening masing-masing besarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

Baca Juga: Selamat, Guru Ini Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi Alami Kenaikan, Berlaku Untuk TPG Triwulan 1 Hingga 4

Kualifikasi untuk pegawai non ASN di lembaga non struktural dan pejabat yang hak keuangan setingkat dengan eselon.

1. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Tinggi Madya: Rp19.939.000.

2. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000.

3. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000.

4. Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7.517.000.

Baca Juga: Berakhir Besok, Para Peserta SNBP Pastikan Telah Terdaftar, Pendaftaran Dianggap Selesai Apabila…

Kualifikasi untuk pegawai non ASN di instansi pemerintah termasuk lembaga non struktural dan PTN baru.

1. Jenjang SD/SMP/sederajat nominalnya mulai dari Rp3.219.000. sampai Rp4.984.000.

2. Jenjang SMA/DI/sederajat mulai dari Rp3.843.000. sampai Rp4.984.000.

3. Jengang DII/DIII/sederajat mulai dari Rp4.138.000. sampai Rp5.397.000.

4. Jenjang SI/DIV/sederajat mulai dari Rp4.735.000. sampai Rp6.229.000.

5. Jenjang S2/S3/sederajat mulai dari Rp5.064.000. sampai Rp6.769.000.

Baca Juga: Terjadi Gempa di Sigi, Sulawesi Tengah, Badan Geologi Beri Analisis Penyebab, Dampak, dan Rekomendasi

Bagaimana, menggiurkan bukan? Tapi, sangat disayangkan tidak semua honorer bisa terima THR dan gaji 13.

Lalu, siapa saja honorer yang berhak terima gaji 13 dan THR tahun ini?

Ada lima golongan honorer yang berhak mendapat pencairan gaji 13 dan THR. Berikut kualifikasinya.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan 2 Kali Lipat Dengan Ketentuan Ini, Pencairan TPG Triwulan 1 Akan Happy

1. Tenaga honorer yang bekerja di lembaga nonstruktural.

2. Tenaga honorer yang bekerja di badan layanan umum (BLU).

3. Tenaga honorer yang bekerja di badan layanan umum daerah (BLUD).

4. Tenaga honorer yang bekerja di lembaga penyiaran publik.

5. Tenaga honorer yang bekerja di perguruan tinggi baru.

Baca Juga: Kemdikbud Umumkan 293 Ribu Guru Honorer Sudah Resmi Jadi PPPK, Senangnya…

Untuk tenaga honorer yang memenuhi persyaratan diatas, tentunya tinggal menunggu hari pencairan tunjangan.

Diharapkan dana tambahan yang diberikan pemerintah tahun ini, tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga honorer.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x