- Tunjangan disalurkan setara gaji pokok PNS sesuai yang tertera pada Surat Keputusan inpassing.
- Tunjangan untuk guru honorer yang sudah lulus PPPK disalurkan setara 1 kali gaji pokok sesuai Surat Keputusan Pengangkatan.
Baca Juga: PUPR Siapkan Tol Kartasura Klaten Dibuka untuk Lebaran 2023, Bersiap Mudik Tanpa Macet
Namun, dalam status guru honorer diberi tunjangan Rp1.500.000 dan setelah berstatus sebagai PPPK tunjangan akan naik menjadi Rp2.966.500.
Guru non PNS, yang dimaksudkan adalah guru PPPK yang nantinya dibayarkan tunjangan sebesar Rp2.966.500.
Nominal tunjangan sebesar gaji pokok mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2022 perihal gaji dan tunjangan PPPK.
Pada juknis tersebut terdapat daftar tabel gaji PPPK golongan IX mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.966.500.
Guru honorer yang sudah dinyatakan lulus PPPK akan dibayarkan tunjangan setara 1 kali gaji pokok.
Adapun penyaluran tunjangan profesi untuk guru non PNS (PPPK) jadwalnya tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.