Tunjangan Hampir Rp3 Juta Diberikan untuk Non PNS Berikut sesuai Juknis Baru, Siap Cair?

- 1 Maret 2023, 13:28 WIB
Ilustrasi tunjangan untuk non PNS
Ilustrasi tunjangan untuk non PNS /Pixabay/F1 Digitals

Baca Juga: Alami Ketimpangan, 4.088 Guru Honorer Tuntut Kesamaan Kenaikan Gaji. Anggota DPRD Beri Penjelasan Ini...

Pada juknis tersebut, memang sudah memuat mengenai besaran tunjangan TPG, yang dibayarkan untuk non PNS dengan ketentuan berikut:

- Guru non PNS yang mempunyai SK Inpassing dibayarkan tunjangannya setara dengan gaji pokok PNS sesuai yang tertera dalam SK Inspassing.

- Guru non PNS yang belum mempunyai SK Inpassing dibayarkan tunjangannya sebesar Rp1.500.000 setiap bulan yang biasa disalurkan pertiga bulan sekali.

Baca Juga: Mantab, Kemendikbud Distribusikan 15.356.486 Buku Bermutu di Sekolah-Sekolah

Akan tetapi, sudah dikeluarkan regulasi baru perihal pengelolaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Khusus Guru.

Regulasi yang dimaksud yaitu disampaikan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persekjen Kemdikbud) Nomor 18 tahun 2021.

Regulasi ini mengatur perihal Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus yang diperuntukkan bagi Guru non PNS.

Baca Juga: Nasib Tak Jelas, Perwakilan Honorer K2 Beri Waktu Hingga 10 Maret 2023 untuk Pengangkatan, Jika Tidak…

Besaran tunjangan dalam regulasi tersebut, terdapat perubahan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Puslapdik Kemdikbud JDIH BPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah