Pada juknis tersebut, memang sudah memuat mengenai besaran tunjangan TPG, yang dibayarkan untuk non PNS dengan ketentuan berikut:
- Guru non PNS yang mempunyai SK Inpassing dibayarkan tunjangannya setara dengan gaji pokok PNS sesuai yang tertera dalam SK Inspassing.
- Guru non PNS yang belum mempunyai SK Inpassing dibayarkan tunjangannya sebesar Rp1.500.000 setiap bulan yang biasa disalurkan pertiga bulan sekali.
Baca Juga: Mantab, Kemendikbud Distribusikan 15.356.486 Buku Bermutu di Sekolah-Sekolah
Akan tetapi, sudah dikeluarkan regulasi baru perihal pengelolaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Khusus Guru.
Regulasi yang dimaksud yaitu disampaikan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persekjen Kemdikbud) Nomor 18 tahun 2021.
Regulasi ini mengatur perihal Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus yang diperuntukkan bagi Guru non PNS.
Besaran tunjangan dalam regulasi tersebut, terdapat perubahan sebagai berikut: